SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan pembatasan waktu pembuangan sampah, yakni hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Sebaliknya, masyarakat dilarang membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo, menjelaskan bahwa pembatasan waktu ini dibuat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan pada siang hari. “Pembuangan sampah pada siang hari bisa menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu estetika lingkungan, dan mengundang lalat atau hewan lainnya,” ujar Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, waktu malam hari hingga pagi dini hari dipilih karena pada jam-jam tersebut aktivitas masyarakat relatif lebih sedikit dan petugas pengangkut sampah juga beroperasi pada rentang waktu tersebut.
“Petugas kami melakukan pengangkutan sampah mulai dari malam hingga pagi hari, sehingga sampah yang dibuang masyarakat langsung bisa diangkut,” jelas Sugiyo.
Aturan pembatasan waktu pembuangan sampah ini berlaku untuk semua pihak, baik rumah tangga, pelaku usaha, maupun pengelola kawasan. “Tidak ada pengecualian. Semua harus mematuhi waktu yang telah ditetapkan,” tegas Sugiyo.
Namun dia mengakui bahwa sosialisasi tentang aturan waktu pembuangan sampah ini masih perlu ditingkatkan. “Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini, sehingga mereka tetap membuang sampah pada siang hari,” ungkap Sugiyo.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara intensif di berbagai kelurahan dan desa. “Kami akan bekerja sama dengan ketua RT/RW untuk menginformasikan aturan ini kepada warga,” kata Sugiyo.
Bagi yang melanggar aturan waktu pembuangan sampah, akan diberikan teguran terlebih dahulu. “Kami akan memberikan edukasi dulu kepada pelanggar. Jika masih mengulangi, baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sugiyo.
Dia juga mengingatkan bahwa selain waktu pembuangan, masyarakat juga wajib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. “Jangan membuang sampah sembarangan di sungai, parit, saluran drainase, jalan, atau tempat umum lainnya,” tegas Sugiyo.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap orang pemakai lahan atau lokasi dalam kota wajib melakukan upaya kebersihan bangunan, halaman, saluran, kebersihan setapak, lingkungan, dan tempat di sekitarnya. “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Sugiyo.
Khusus untuk pedagang kaki lima atau pedagang yang menjajakan barang dengan cara dijinjing, dipikul, atau didorong dengan gerobak, mereka wajib menyediakan tempat sampah untuk menampung sampah yang dihasilkannya. “Sampah tersebut baru boleh dibuang pada waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Karena itu, dia berharap dengan adanya aturan waktu pembuangan sampah yang jelas, kebersihan lingkungan di Kutai Timur akan semakin terjaga. “Aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua,” papar Sugiyo. (adv/ute)
![]()












