DaerahKorporasi

PT PAMA Evaluasi Jam OPA, Tetap PHK Heri Irawan, Tolak Cabut SP3 Edi Purwanto 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau menyampaikan hasil mediasi tripartit sengketa perselisihan hubungan industrial antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan tiga karyawan berlangsung di aula pertemuan Distransnaker Kutai Timur pada Senin, 17 November 2025.

Adapun beberapa poin hasil mediasi di antaranya PT PAMA akan mengevaluasi kebijakan penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assistant (OPA).

Kemudian, pihak Serikat Pekerja (SP) PAMA akan berkoordinasi dengan SP PAMA Pusat dan manajemen untuk mengusulkan peninjauan ulang penggunaan jam OPA tersebut kepada Bupati Kutai Timur dan Distransnaker.

Selain itu, mediasi tripartit dipimpin Roma Malau juga membahas nasib tiga pekerja masing-masing I Made Febri Indra Jaya, Edi Purwanto, dan Heri Irawan. “Untuk kasus Made sudah ada solusi. Pihak perusahaan sudah menghubungi langsung dan komunikasi berjalan baik,” ucap Roma Malau.

Mengenai kasus Edi Purwanto yang mengalami gangguan kesehatan berupa hipertensi dan insomnia, kata Roma, yang bersangkutan akan tetap diberikan pekerjaan sesuai kondisi fisiknya dengan pemantauan kesehatan berkelanjutan.

Sedangkan untuk Heri Irawan, lanjut dia, tidak mencapai kesepakatan. Karena pihak manajemen PT PAMA tetap pada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Heri Irawan. Padahal Distransnaker telah menawarkan solusi mutasi untuk menghindari PHK dalam mediasi tersebut.

“Kami sudah memberikan solusi agar dimutasi supaya tidak terjadi PHK, namun pihak perusahaan tidak menyepakati. Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkap Roma.

Sementara itu, Edi Purwanto melalui kuasa pendampingnya Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur, Bernardus Aholiap Pong menegaskan pihaknya perusahaan tetap menolak mencabut Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Edi Purwanto.

“Terkait SP3 yang diterima Edy Purwanto, manajemen perusahaan tetep bersikukuh bahwa surat peringatan tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga perusahaan tidak mencabut surat peringatan itu,” kata Andre, nama panggilan Bernardus Aholiap Pong.

Andre menyayangkan keputusan tersebut. Karena kategori mangkir yang menjadi penyebab munculnya SP3 bagi Edi Purwanto dianggapnya tidak tepat. Karena sesuai data yang dipaparkan, lanjut Andre, diketahui bahwa Edi Purwanto tetap melakukan rutinitas bekerja meskipun akhirnya harus disuruh pulang ke rumah karena jam tidurnya dianggap kurang.

“Dalam Kamus Bahasa Indonesia definisi mangkir itu berarti tidak datang ke tempat kerja atau tidak bekerja. Sedangkan Saudara Edi Purwanto faktanya tetap datang ke kantor namun disuruh pulang karena dianggap lalai, jam tidurnya dianggap kurang,” tutur Andre dengan nada serius.

“Jadi SP3 tidak dicabut, tetap berjalan karena itu akan menjadi evaluasi dan perbaikan ke depannya. Itu tadi salah satu hasil kesepakatannya,” lanjut Andre.

Sedangkan Manager HC PT Pamapersada Nusantara Site KPC, Tri Rahmat mengatakan untuk kasus I Made Febri persoalan lebih kepada mispersepsi dan miskomunikasi terkait status pelamaran kerja di salah satu subkontraktor.

“Alhamdulillah permasalahan berkaitan dengan ID-nya sudah kami berikan respons yang diterima dengan baik. ID yang bersangkutan sudah kita verifikasi dan validasi sehingga bisa melanjutkan proses penerimaan sebagai karyawan,” ucap Tri Rahmat.

Sementara untuk Edi Purwanto, lanjut Tri Rahmat, yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan PT PAMA dan tetap menerima sanksi SP3. “Kami akan melakukan observasi berkaitan dengan kondisi yang bersangkutan dalam jangka pendek untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapannya sebagai karyawan,” ujar Tri Rahmat.

Dia juga menanggapi kasus kasus Heri Irawan. Menurutnya perusahaan tetap pada keputusan PHK karena Heri Irawan dianggap sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Secara standing position saat ini kami masih pada keputusan sanksi pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut karena kami yakini sesuai dengan PKB perusahaan,” tegasnya.

Dia menyebutkan pihak perusahaan sangat menghormati jika pihak terkait merasa perlu membawa kasus ini ke PHI.  Dia juga menekankan perusahaan  menghargai arahan Bupati Kutai Timur, namun karena pelanggaran yang dilakukan masuk kategori dengan sanksi PHK, perusahaan terpaksa menjalankan sesuai regulasi internal.

Terkait penggunaan jam OPA, menurut Tri Rahmat, perusahaan merespons positif permintaan Distransnaker untuk melakukan evaluasi. “Kami akan terus melakukan evaluasi terkait implementasi tools yang sifatnya lebih ke arah preventive action berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan kerja,” ujar Tri Rahmat.

Dikemukakan pula informasi evaluasi jam OPA akan disampaikan ke kantor pusat secara tertulis dan ditembuskan kepada Distransnaker dan Bupati Kutai Timur. Penggunaan OPA merupakan piranti yang digunakan di seluruh site PT PAMA di Indonesia.

Dikemukakan pula rencana pertemuan nasional antara manajemen PT PAMA dengan perwakilan SP PAMA membahas soal implementasi jam OPA di Jakarta pada akhir November 2025.

“Tujuan penggunaan tools Operator Personal Assistant ini lebih ke arah upaya PAMA dalam melindungi keselamatan pekerja, khususnya saat mereka mengendarai unit alat berat,” ujar Tri Rahmat.

Dia menegaskan selama proses evaluasi berlangsung, penggunaan OPA untuk operator di PT PAMA  tetap berjalan. Sebab menurutnya, jam OPA hanya memonitor kecukupan waktu istirahat yang dipengaruhi detak jantung dan denyut nadi pekerja.

“Untuk perlindungan data pribadi karyawan, kami pastikan tidak mengambil dan tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan yang tidak jelas atau tidak baik. Data pribadi karyawan sudah tercover dalam aplikasi 1 PAMA,” kata Tri Rahmat.

Dalam mediasi tripartit dihadiri karyawan bersama kuasa pendampingnya. Edi Purwanto didampingi Ketua FPBM KASBI, Bernardus Aholiap Pong; dan Heri Irawan didampingi Ketua SP PAMA Site KPCS, Edi Nurcahyono. Sedangkan I Made Febri Indra hadir tanpa didampingi SP. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: