LOA JANAN, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial ARB (31 tahun), bekerja sebagai buruh kayu itu dibekuk petugas Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Minggu malam, 9 November 2025.
Warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kurir sabu yang ditangkap kini jadi tersangka ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono mengungkapkan operasi penangkapan dilaksanakan setelah Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WITA.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Gerbang Dayaku RT 6 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ucap Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono didampingi Aipda R. Didik Ariyandi.
Tim yang melakukan penyelidikan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy KT-4277-BBU. Setelah petugas memperkenalkan diri, pelaku sempat tidak kooperatif.
“Pelaku sempat terlihat membuang satu bungkus rokok Sampoerna sambil berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu poket sabu-sabu,” ungkap IPDA Dwi Handono.
Dikemukakan total sabu yang berhasil diamankan seberat 0,8 gram brutto sebagai barang bukti utama.
“Saat ditanya tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 150 ribu dari seseorang di Kota Samarinda atas pesanan ES yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap IPDA Dwi Handono.
Tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp 100 ribu dan mendapatkan keuntungan berupa jatah gratis mengonsumsi sabu dari aktivitasnya.
“ARB juga mengakui bahwa dirinya sudah satu tahun terakhir menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang,” ujarnya
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu bungkus rokok Sampoerna, satu unit ponsel Realme C 12 warna merah,
satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT-4277-BBU, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, ARB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tentang perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.” papar IPDA Dwi Handono. (mn/ute)
![]()












