BERAU, KASAKKUSUK.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan.
Warga cukup mengakses https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.
Polres Berau khususnya jajaran SiPropam Polres Berau dan Kanit Polsek Jajaran Polres Berau terus melaksanakan sosialisasi Yanduan Propam Polri merupakan program Kadiv Propam Mabes Polri.
Layanan digital ini merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan publik yang lebih transparan.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Tahapan pengaduan yang harus dilengkapi meliputi identitas pelapor, kronologi kejadian meliputi tanggal, tempat, dan uraian peristiwa, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen, kemudian simpan laporan.
Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”
“Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal,” tutur Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap.
“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional,” lanjutnya.
Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri berkomitmen memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan. (*)
Sumber: Humas Polres Berau Editor Sayuti Ibrahim
![]()












