SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membekuk seorang pria diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CN (38 tahun) di wilayah hukumnya.
Pelaku ditangkap dalam Operasi Jaran 2025 di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda sekitar pukul 09.00 WITA pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Penangkapan pelaku curanmor ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Aksi curanmor tersebut bermula saat korban berinisial NJ (30 tahun) memarkir sepeda motor Honda Scoopy KT 4211 MC di halaman rumahnya yang berpagar di Jalan KH. Wahid Hasyim 2 Gang Wahyu, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda sekitar pukul 03.00 WITA pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar gang dan membawanya kabur.
Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM3126JK284552 dan nomor mesin JM31E2281470.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personelnya. “Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan curanmor selama Operasi Jaran 2025. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jib/ute)
![]()












