DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Pengedar Narkoba Ditangkap, Sembunyikan Sabu Dalam Gulungan Tisu

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial DS (38 tahun), warga Jalan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 23.00 WITA pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dia dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel  Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Minggu, 5 Oktober 2025, mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Mangkurawang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko melakukan penyelidikan intensif di lokasi dimaksud.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku yang kerap menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam. Pada saat dilakukan pengintaian, pelaku terlihat berada di sekitar rumahnya di Jalan Mangkurawang RT 006 Nomor 34, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,50 gram yang disembunyikan di dalam gulungan tisu putih di saku jaketnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/ute)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: