DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Tiga Maling Motor di Samarinda Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dibagi Rata

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com –Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam beberapa hari terakhir.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan satu unit sepeda motor di Jalan HM. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan sekitar pukul 00.30 WITA pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ketiga maling motor ini masing-masing berinisial MP (33 tahun), RP (31 tahun), dan MRA (32 tahun). Mereka sudah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Dua pelaku di antaranya bertugas berkeliling mencari sasaran lalu mencuri motor korbannya.

Sedangkan seorang pelaku lainnya bertugas menggadaikan sepeda motor hasil curiannya kepada pihak lain seharga Rp200 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata untuk kebutuhan pribadi.

Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat KT 6470 BAN beserta STNK dan fotokopi BPKB, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan para pelaku saat mencuri. Adapun barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo  menyampaikan apresiasi atas respons cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen jajaran Polsek Samarinda Kota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir,” katanya. (*/ute)

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: