Polres Berau Tangkap Pelaku Curanmor dengan Lima Korban Berbeda
BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reskrim Polsek Tanjung Redeb Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagai bagian dari langkah cepat tanggap Polres Berau dalam menindaklanjuti laporan warga.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial NI (27 tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan kejahatannya cukup bervariasi. Mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel hingga berpura-pura meminjam motor kepada temannya.
“Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp2 juta per unit,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku telah melakukan aksi pencurian terhadap lima korban berbeda yang tersebar di wilayah Tanjung Redeb.
“Ada lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya, Honda Scopy Fi warna coklat hitam, Honda Scopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau,” ungkap AKP Ngatijan.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan.
Dia menegaskan komitmen Polres Berau untuk selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan. Kami harap warga lebih berhati-hati agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, dan jangan ragu segera melapor bila terjadi tindak pidana,” papar AKP Ngatijan. (*/ute)
Sumber: Humas Polres Berau
![]()


Leave a Reply