DaerahDPRD Kutai TimurKorporasiNusantara

Komisi A Tinjau Lokasi Sengketa Kelompok Tani-PT AWS di Rantau Pulung 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddi Markus Palinggi bersama koleganya Baya Sargius meninjau lokasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Utama dengan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) di jalan poros Batu Ampar, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini digelar Kamis, 2 Oktober 2025.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas hearing di DPRD Kutai Timur pada 22 Agustus 2025. Kemudian diperkuat oleh permohonan dari Kelompok Tani Sumber Utama.

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddi Markus Palinggi meminta  kelompok tani dan pihak perusahaan saling agar menghormati dengan tidak melaksanakan kegiatan terlebih dulu di area disengketakan. Dia juga meminta perusahaan agar tidak menggusur tanaman warga yang sudah ada.

“Peninjauan lokasi ini untuk mengetahui kondisi rill di lapangan. Peninjauan ini juga akan dilanjutkan dengan penjadwalan pertemuan dengan berbagai pihak terkait di DPRD Kutai Timur,” kata politikus Partai Nasdem ini.

Eddi juga menyampaikan hal peninjauan lokasi ini sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kesimpulan bersama dari saran dan masukan kedua pihak bersengketa.

“Karena ini sudah ada kegiatan berjalan, saya berharap tanaman warga tidak dirusak dulu oleh perusahaan. Kalau di luar sengketa silakan digarap, sebab itu sudah haknya perusahaan. Walaupun nanti juga kami akan coba lihat, apakah areal ini dalam HGU perusahaan atau tidak,”ucap Eddi usai mengecek lokasi sengketa.

Dia meminta perwakilan perusahan yang hadir yakni Asisten Kepala PT AWS, Yasman Arif Zega untuk menyampaikan undangan langsung kepada pimpinan PT AWS untuk berdiskusi di kantor DPRD Kutai Timur dengan membawa data diperlukan.

“Jadi saya ingin lebih dalam dulu berkomunikasi. Nanti mungkin bersama teman-teman dari Dinas Perkebunan dan Dinas Tata Ruang berdiskusi. Saya ingin mendalami dulu. Jumat siang di kantor DPRD Kutai Timur,” ucapnya.

Hal senada dikemukakan Anggota DPRD Kutai Timur, Baya Sargius. Dia berharap kedua pihak agar tidak melakukan kegiatan di lokasi sengketa.

“Yang bisa dikerjakan adalah lokasi yang clear dan tak ada permasalahan. Kalau yang ada masalah jangan dulu digarap agar persoalan ini tak rumit ke depannya,” pesan politikus Partai Perindo ini.

“Jadi kita selesaikan dulu apa maunya kelompok tani dan perusahaan seperti apa. Nanti ada titik temunya juga. Kalau yang sudah terlanjur digarap maka hal itu harus dibicarakan,” pesan Baya.

Sedangkan Asisten Kepala PT AWS, Yasman Arif Zega mewakili manajemen perusahaan mengatakan lokasi yang saat ini dalam proses landclearing  ditujukan untuk kebun plasma. Dia juga mengaku lokasi tersebut bukan berada di areal HGU perusahaan dan tengah dalam proses pengajuan perizinan.

Pada kesempatan itu, dia menceritakan awal mula lahan ini peruntukannya untuk plasma. Karena itu, dia berharap agar informasi ini menjadi salah satu pertimbangan anggota dewan.

“Apa yang disampaikan Pak Dewan tadi nanti di-share ke pimpinan. Karena saya tidak bisa mengambil keputusan. Nanti saya sampaikan ke pimpinan saya. Seperti apa tanggapan dari pemerintah,” tuturnya.

Dalam kunjungan lokasi sengketa ini juga dihadiri sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya adalah Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanahan.

Perwakilan dari Dinas Pertanahan mengaku pihaknya telah mengambil data dan titik koordinat lokasi yang diperlukan dan segera melakukan identifikasi serta melaporkan hasilnya ke DPRD Kutai Timur. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: