DaerahKorporasiNusantara

Penggunaan Jam OPA PT PAMA Dianggap Pelanggaran HAM

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Pertemuan mediasi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diwakili Dept Head IT/OPA, Zainul; Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono; dengan karyawan Heri Irawan difasilitasi Dinas Transmigrasi Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur berlangsung mulai 14.00 hingga 15.00 WITA pada Sabtu, 30 September 2025, berakhir tanpa hasil.

Mediasi ini membahas soal keberatan Operator PAMA, Heri Irawan yang dikenai sanksi skorsing Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan lantaran menolak menggunakan jam OPA (Operator Personal Assistant).

“Dalam pertemuan tadi, ada saran kepada manajemen untuk saya dipekerjakan kembali. Itu saja intinya. Sedangkan mereka (manajemen) masih keukeuh tetap PHK dengan case ditujukan pada saya menolak jam OPA. Mereka menganggap saya menolak perintah perusahaan,” tegas Heri Irawan kepada wartawan usai mengikuti mediasi.

Dia menolak penggunaan jam OPA karena dianggapnya sebagai pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya tetap pada pendirian. Penggunaan jam OPA pelanggaran hak asasi manusia. Sebab penggunaan jam OPA di luar jam kerja,” tegas Heri Irawan.

“Tadi saya disuruh sampaikan juga bahwa pekerjaan ya pekerjaan, di rumah ya di rumah. Kalau masalah pekerjaan, saya akan taat pada aturan perusahaan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), PP (Peraturan Perusahaan) dan apapun itu. Tapi ketika saya di luar, saya juga akan tunduk pada aturan undang-undang,” sambung Heri Irawan.

Jika penggunaan jam OPA itu tetap diberlakukan dan statusnya sebagai karyawan dikenai sanksi skorsing PHK maka dia berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kalau saya pribadi, saya tetap mau sampai ke pengadilan. Karena saya anggap itu saya benar. Makanya saya berdiri pada pendirian saya. Saya berdiri di luar. Saya tidak berdiri dengan aturan perusahaan. Saya berdiri dengan undang-undang dasar, seperti itu saja,” ucapnya.

Lagi pula dalam PKB, lanjut dia, sama sekali tak diatur penggunaan jam OPA. “Kalau secara eksplisit di PKB tidak ada tertulis jam OPA. Kalau sepengetahuan saya sih infonya tadi saya dengar itu sudah 100 persen, tapi pada aktualnya ada beberapa orang yang masih belum pakai (jam OPA). Seperti operator yang bawa alat berat yang digger, beko yang besar. Tapi kalau operator dump truk semua yang ada rodanya, semua pakai,” bebernya.

Setahu dia, jam OPA diujicobakan sejak 2019. Tapi baru diterapkan 2024. “Untuk percobaan itu kalau enggak salah dari 2019. Realisasi mungkin di 2024,” timpalnya.

Sedangkan Ketua SP PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono menolak berkomentar banyak saat sejumlah wartawan berupaya memintanya untuk wawancara doorstop. “Ini masih proses,” kata Edi Nur Cahyono kepada wartawan sambil berlalu.

Demikian pula, Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau tak sempat dimintai komentar mengenai hasil mediasi lantaran langsung masuk ke ruang kerjanya.

Padahal sejumlah wartawan terus menunggunya untuk diwawancarai hasil mediasi tersebut.

Ketika wartawan mengkonfirmasi kesediaannya untuk diwawancarai wartawan melalui pesan WhatsApp pukul 16.43 WITA, dia menjawabnya pukul 17.03 WITA.

“Ya Mas, besok ya Mas,” jawab Roma melalui pesan WhatsApp.

Adapun sejumlah perwakilan perusahan PAMA hadir dalam mediasi itu yakni HC Service Area 2 Sect Head, Pandu setyo pratomo; Industrial Relation, Vina Ananda Fadillah; Sect Safety, Ahmadi; dan Dept Head IT/OPA, Zainul. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: