SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi menegaskan Pemkab Kutai Timur akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan proyek multiyears atau tahun jamak pada 2026.
“Kalau multiyears nanti tahun 2026,” kata Mahyunadi kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kutai Timur pada Senin, 29 September 2025.
Dia juga merespons pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menyebut kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur di Kutai Timur mulai diterapkan pada APBD 2026.
Rencana efisiensi pembangunan infrastruktur ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Justru karena efisiensi itulah kita lakukan multiyears. Jadi ‘kan tidak mampu kalau setahun. Kita harap jangan infrastruktur yang diefisiensi. Gimana sih pemerintah mau melakukan efisiensi? Kita (daerah) diminta pemerintah pusat untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen,” ucap Mahyunadi.
Dia bilang faktor yang menunjang pertumbuhan ekonomi itu salah satunya infrastruktur untuk memutus mata rantai pasokan. “Jadi kalau infrastruktur yang diefisiensi ambigu namanya ‘kan?” Imbuhnya.
Dia menilai pernyataan Jimmi menyebut kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur di Kutai Timur mulai diterapkan pada APBD 2026 hanya mengadopsi kebijakan pemerintah pusat yang memerintahkan untuk efesiensi.
“Saya mengonter pernyataan pemerintah pusat yang mengefisiensi kita (daerah). Di satu sisi kita ditekan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Di sisi lain kita disuruh efisiensi infrastruktur itu ‘kan mustahil,” timpal Mahyunadi.
Adapun proyek tahun jamak akan dikerjakan pada 2026, lanjut dia, salah satunya pembangunan jalanan Sangatta-Rantau Pulung. “Multiyears itu kegiatan besar kecilnya itu normatif. Kayak fluktuatif besar kecilnya. Cuma ada proyek yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun. Itulah namanya multiyears,” jelasnya.
Dia juga menggambarkan proyek tahun jamak bisa dikerjakan tahun depan. “Misalnya, kita rencana buka isolasi jalan dari pembukaan badan jalan dari Sungai Manubar ke Tanjung Mangkalihat. Mungkin kelanjutan Pelabuhan Kenyamukan,” bebernya.
Sedangkan mengenai pembangunan fasilitas di Kampung Sidrap Kecamatan Teluk Pandan, menurutnya, tahun ini mulai dibangun. “Tahun ini di (APBD) Perubahan mulai kita bangun. Nah, saya enggak hafal apa yang dibangun kemarin. Ada jalanan, jembatan yang dibangun di sana,” bebernya.
” Tahun depan juga kita maksimalkan. Mungkin pembangunan rencana kantor desa dan lain sebagainya. Karena itu layanan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Apalagi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kampung Sidrap masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur. “Jadi karena haknya kita, masyarakat sana (Kampung Sidrap) menuntut untuk bisa disetarakan dengan Bontang. Ya, kita maksimalkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi mengemukakan kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur mulai diterapkan pada APBD 2026.
Jimmi menyebut efisiensi pembangunan infrastruktur ini diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
“PMK Nomor 56 tahun 2025 keluarnya 2025, tapi mereka mengharapkan itu sudah diaplikasikan di 2025 ini,” ungkap Jimmi di gedung DPRD Kutai Timur pada Jumat, 26 September 2025.
Meski regulasi telah terbit, lanjut dia, penerapannya baru akan efektif pada APBD 2026. “Biasanya tunggu turunannya PMK seperti itu, ada Perbup (Peraturan Bupati)-nya ada Pergub (Peraturan Gubernur)-nya. Ini kemungkinan diterapkan di APBD 2026,” kata politikus PKS ini.
Dia mengungkapkan dinas terkait saat ini masih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Dinas rata-rata takut melanggar. Makanya yang bikin dinas berhati-hati, mereka harus memastikan dengan kementerian bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 56 Tahun 2025 pada 29 Juli 2025.
Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan anggaran efektif, efisien dan tepat sasaran. Sehingga dianggap perlu mengambil langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian belanja, baik untuk belanja Kementerian/Lembaga maupun Transfer ke Daerah (TKD). Peraturan ini menjelaskan tata cara efisiensi belanja melalui identifikasi jenis dan item belanja yang dapat dilakukan efisiensi atau penyesuaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4).
Namun terdapat pengecualian dalam efisiensi ini seperti pelayanan publik, pelaksanaan tugas pokok, dan belanja pegawai tidak boleh terganggu.
Hasil efisiensi diarahkan untuk kegiatan prioritas Presiden dan program strategis pemerintah. Penggunaan kembali hasil efisiensi tersebut dilakukan melalui mekanisme pembukaan blokir anggaran yang hanya dapat dilakukan dengan arahan Presiden dan persetujuan Menteri Keuangan.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2025, serta menegaskan bahwa efisiensi yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Diharapkan peraturan ini dapat mendukung keberlanjutan fiskal dan pencapaian target pembangunan nasional. (ute)
![]()












