DaerahDPRD Kutai TimurNusantaraPolitika

Mulai 2026, Kutai Timur Efesiensi Pembangunan Infrastruktur

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi mengemukakan kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur mulai diterapkan pada APBD 2026. Meski regulasinya sudah diterbitkan pada 2025.

Jimmi bilang efisiensi pembangunan infrastruktur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“PMK Nomor 56 tahun 2025 keluarnya 2025, tapi mereka mengharapkan itu sudah diaplikasikan di 2025 ini,” ungkap Jimmi.

Meski regulasi telah terbit, penerapannya baru akan efektif pada APBD 2026. “Biasanya tunggu turunannya PMK seperti itu, ada Perbup (Peraturan Bupati)-nya ada Pergub (Peraturan Gubernur)-nya. Ini kemungkinan diterapkan di APBD 2026,” kata Jimmi di gedung DPRD Kutai Timur pada Jumat, 26 September 2025.

Dia mengungkapkan dinas terkait saat ini masih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Dinas rata-rata takut melanggar. Makanya yang bikin dinas berhati-hati, mereka harus memastikan dengan kementerian bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar aturan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 56 Tahun 2025 pada 29 Juli 2025. Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan anggaran efektif, efisien dan tepat sasaran. Sehingga dianggap perlu mengambil langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian belanja, baik untuk belanja Kementerian/Lembaga maupun Transfer ke Daerah (TKD).

Peraturan ini menjelaskan tata cara efisiensi belanja melalui identifikasi jenis dan item belanja yang dapat dilakukan efisiensi atau penyesuaian  sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4).

Namun terdapat pengecualian dalam efisiensi ini seperti pelayanan publik, pelaksanaan tugas pokok, dan belanja pegawai tidak boleh terganggu.

Hasil efisiensi diarahkan untuk kegiatan prioritas Presiden dan program strategis pemerintah. Penggunaan kembali hasil efisiensi tersebut dilakukan melalui mekanisme pembukaan blokir anggaran yang hanya dapat dilakukan dengan arahan Presiden dan persetujuan Menteri Keuangan.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Agustus 2025, serta menegaskan bahwa efisiensi telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Diharapkan peraturan ini dapat mendukung keberlanjutan fiskal dan pencapaian target pembangunan nasional. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: