SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial MN (35 tahun) diringkus aparat tim Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu sore, 24 September 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria mencurigakan yang melintas di Jalan Padat Karya, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna kuning stabilo.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan pelaku di depan lapangan bulu tangkis RT 32.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu poket sabu seberat ±0,32 gram yang disembunyikan di dalam dashboard motor, tertutup kotak rokok merek pensil putih.
Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Palaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk meresahkan masyarakat,” ujar AKP Iswanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UUnNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()












