SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Polres Kutai Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tiga gerai BRILink di wilayah Kutai Timur dengan total kerugian material mencapai Rp89,21 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto saat memimpin konferensi pers di Auditorium Pelangi Mapolres Kutai Timur di Sangatta pada Selasa, 23 September 2025.
Kapolres AKBP Fauzan Arianto menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Kutai Timur, Resmob Satreskrim Polres Kutai Timur, Resmob Polda Kaltim dan bantuan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan dua laporan polisi diterima yakni LP/B/63/IX/2025 dan LP/B/60/IX/2025 SPKT Polres Kutai Timur Polda Kaltim masing-masing tertanggal 8 September 2025, polisi berhasil mengidentifikasi tiga lokasi perampokan terjadi pada waktu berbeda.
Lokasi pertama di konter BRILink Lumintu di Gang Masjid, Jalan Yos Sudarso 2, Desa Sangatta Utara dengan kerugian material ditaksir sekitar Rp16 juta. Di lokasi ini, barang bukti diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis parang.
Lokasi kedua di konter BRILink Galeri Jasa 4, Gang Rambutan, Jalan Yos Sudarso 2, Desa Sangatta Utara dengan kerugian terbesar mencapai Rp62,21 juta. Barang bukti disita meliputi sepasang sepatu Adidas, sebuah jaket warna hitam, sebilah senjata tajam berupa parang, dan satu unit kendaraan roda dua motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KT 2510 RV.
Lokasi ketiga di konter BRILink Bengalon dengan kerugian material sekitar Rp11 juta. Barang bukti diamankan satu unit ponsel merek iPhone XR dan sebuah alat elektronik berupa tablet.
Kapolres AKBP Fauzan Arianto mengemukakan para pelaku menggunakan modus operandi terorganisir dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang untuk mengintimidasi korban.
Sebelum melakukan aksi, kata dia, pelaku terlebih dahulu memantau gerai BRILink yang akan dijadikan target.
“Para pelaku masuk ke konter gerai BRILink dengan cara mendobrak pintu dan melakukan pengancaman terhadap pegawai dengan mengarahkan senjata tajam,” beber Kapolres.
Dia mengaku pihaknya berhasil menahan tiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial HH (31 tahun), berperan melakukan pengancaman terhadap pegawai BRILink dengan membawa senjata tajam.
Tersangka kedua berinisial H (25 tahun) beralamat di Gang Seroni, Kecamatan Sangatta Utara, bertugas mengawasi keadaan di luar gerai BRILink.
Kemudian tersangka ketiga berinisial KN (17 tahun) beralamat di Gang Seroni, Kecamatan Sangatta Utara, berperan mengambil uang yang ada di laci laku memasukkannya ke dalam tas.
Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial S (28 tahun) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku beralamat di Gang Seroni Sangatta Utara ini berperan melakukan pengancaman dengan senjata tajam. “Kami masih melakukan pencarian terhadap seorang DPO berinisial S,” imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan perampokan pertama terjadi pada 3 Agustus 2025 di BRILink Bengalon.
Tersangka N dan pelaku S memasuki konter dengan mendobrak pintu. Pelaku S menodong karyawan dengan senjata tajam. Kemudian tersangka KN bertugas memasukkan uang ke dalam tas. Tersangka HH dan H berjaga di luar memantau situasi.
Perampokan kedua terjadi pada 29 Agustus 2025 di BRILink Galeri Jasa 4, Gang Rambutan. Pelaku S secara tiba-tiba menodongkan senjata tajam ke arah pegawai BRILink dan memasukkan uang ke dalam tas, sementara tersangka HH bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Perampokan ketiga terjadi pada 5 September 2025 di BRILink Gang Masjid. Tersangka HH dan KM memasuki konter, dengan HH melakukan pengancaman menggunakan parang ke arah pegawai, sementara tersangka N bertugas memasukkan uang ke dalam tas. Tersangka HA mengawasi keadaan di sekitar konter.
Tim gabungan berhasil menangkap para tersangka berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025 pukul 20.30 WITA di Jalan Yos Sudarso 2, tepatnya di depan Gang Masjid, Kelurahan Sangatta Utara.
“Pada 19 September 2025 pukul 00.50 WITA, tim gabungan Polres Kutai Timur yang di-backup Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku di rumah kos Gang Sahroni 4 RT 7, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara,” bebernya.
Perampok Lintas Provinsi
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur, AKP Ardian menambahkan keempat pelaku dengan seorang DPO merupakan warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bukan masyarakat asli Sangatta.
“Mereka baru tinggal di Sangatta sekitar 1 tahun, dengan yang paling singkat 2-3 bulan. Mereka memang spesialis melakukan pencurian antar provinsi,” jelas AKP Ardian.
Salah satu tersangka juga merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian di Malaysia dan tindak pidana tidak memiliki paspor atau identitas resmi untuk tinggal di luar negeri.
Kedua korban dalam kasus ini mengalami dampak psikologis yang cukup berat. Korban pertama SRA (39 tahun) dari Jalan Simono, Sangatta Utara, merupakan korban gerai BRILink di Gang Masjid.
Korban kedua NA (36 tahun) dari Jalan Masabang, Kecamatan Sangatta Utara, merupakan korban BRILink Galeri Jasa 4.
“Korban mengalami trauma cukup berat karena diancam dengan senjata tajam berupa parang, sehingga merasa ketakutan dan terancam secara psikis,” ungkap AKP Ardian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 junto Pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang sama.
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, meskipun dikenakan pasal yang sama, penanganan hukumnya akan berbeda sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dan akan didampingi dalam proses hukumnya,” jelasnya.
Pada konferensi pers, sala seorang korban bernama Sabar, pemilik gerai BRILink Lumintu di depan Gang Masjid menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas terhadap pelaku dilakukan Polres Kutai Timur. Ia juga mengaku sempat takut untuk kembali melakukan usahanya tersebut diakibatkan kejadian dialaminya.
“Terimakasih kepada Polres Kutai Timur yang luar biasa dan telah membuat kami berani untuk kembali beraktifitas seperti biasa,” ucapnya. (qi/ute)
![]()












