DaerahKriminalNusantaraRagam

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara, Termasuk Sabu 1,24 Kg

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Kejaksaan Negeri Kutai Timur memusnahkan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam periode Juni hingga September 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur di Jalan Pendidikan, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta pada Selasa, 23 September 2025.

Dari total barang bukti dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana mencakup narkotika jenis sabu dari 149 perkara dengan total 1,24 kilogram, persetubuhan dan pencabulan 3 perkara, penganiayaan 6 perkara, pembunuhan 2 perkara, penggelapan 4 perkara, pencurian 20 perkara, perjudian 3 perkara, penipuan 1 perkara, kepemilikan senjata tajam 6 perkara, serta perkara perlindungan anak sebanyak 20 perkara.

Kepala Kejari Kutai Timur, Reopan Saragih menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Aturan tersebut menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Kepala Kejari, Reopan Saragih mengemukakan pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, dia mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam memberantas tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Kutai Timur.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” ucapnya. (one/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: