DaerahKriminalNusantara

Mantan Ketua DBON dan Kadispora Kaltim Tersangka Langsung Ditahan

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.

Keduanya adalah mantan Ketua DBON Kaltim berinisial ZZ dan  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK. Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kaltim usai pemeriksaan intensif terhadap mereka pada Kamis, 18 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ucap Toni Yuswanto.

Kedua tersangka, kata dia, langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Alasan keduanya ditahan dengan pertimbangan ancaman pidananya lebih dari lima tahun, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan dilakukan Kejati Kaltim, termasuk penggeledahan Kantor Dispora Kaltim pada Senin 26 Mei 2025 lalu

“Berdasarkan hasil penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan alat elektronik diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti saat ini telah disita untuk dianalisis lebih lanjut,” tutur Toni Yuswanto.

Kasus ini bermula saat Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan Lembaga DBON Kaltim pada 14 April 2025.

Tak berselang lama, DBON mengajukan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang penetapan penerima hibah melalui Dispora Kaltim.

Kemudian perihal itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dengan DBON Kaltim pada tanggal yang sama dengan pencairan dana hibah pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar dicairkan lalu didistribusikan oleh DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaannya diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap peraturan berlaku.

Sebab berdasarkan penyelidikan awal mengungkap dana hibah semestinya diperuntukkan bagi program DBON justru disalurkan ke pihak lain.

AHK selaku pemberi dana hibah disebut menyetujui pencairan tanpa dokumen sah dan mendistribusikannya di luar perjanjian hibah.

Sedangkan ZZ sebagai penerima hibah menyalurkan dana tersebut ke pihak yang tidak sesuai dengan NPHD serta gagal menyajikan pertanggungjawaban yang sah.

Pola ini kemudian dianggap bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Akibatnya, terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara. Hasil penyidikan sementara menyebut kerugian mencapai puluhan miliar. Namun angka pastinya masih menunggu audit resmi perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim, termasuk Sekda Kaltim, Sri Wahyuni dan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) periode 2021–2025.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan kantor Dispora Kaltim oleh tim penyidik Kejati di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda pada Senin, 26 Mei 2025.

Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk bekas kantor DBON dan area berkaitan dengan lembaga tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (tim)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: