DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Polres Kutai Timur Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

SANGATTA, KASAKKUSUK.com –Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dilakukan beberapa pekan lalu dengan tersangka berinisial AF alias A (34 tahun) terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kutai Timur.

Proses pelimpahan berlangsung di ruang kejaksaan, barang bukti yang diserahkan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Timur meliputi sabu-sabu alat komunikasi digunakan untuk melakukan transaksi.

Tersangka yang saat ini berada dalam tahanan kepolisian turut dibawa dalam proses pelimpahan untuk selanjutnya menjalani tahapan penuntutan.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kutai Timur terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mencegah penyebaran narkotika dimasyarakat.

Pihak berwenang juga berharap masyarakat dapat semakin aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kutim.

Selain itu, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan mencegah peredaran narkotika yang meresahkan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga menunjukkan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*/ute)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kutai Timur

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: