DaerahNusantaraPolitika

Soal Sanksi Peringatan Keras, Bawaslu Kutai Timur Tunggu Salinan Putusan DKPP

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Anggota Bawaslu Kutai Timur, Aji Masyudi menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap dirinya bersama Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi dan anggota lainnya Maya Sari, Musbah Ilham dan Agustinus Verdi Logo.

“Pada prinsipnya kami juga menunggu Bawaslu menyampaikan hasil putusan DKPP itu. Karena hingga saat ini (salinan putusan DKPP) belum sampai ke kami sebagai Teradu,” kata Aji Masyudi kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Begitu salinan putusan DKPP diterimanya, kata dia, saat itu pula akan dipelajari lebih dulu. “Kalau sudah, tentu kami akan pelajari dulu. Apa isinya, seperti apa putusan itu? Pasti kami pelajari dulu lah,” ucap Aji Masyudi.

Dia juga tak membantah alasan DKPP memberinya sanksi peringatan keras.

“Ya, tidak membantah. Karena itu juga menjadi putusan DKPP. Tentunya apa yang sudah diputuskan DKPP tentu kami terima,” ucapnya.

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dari 13 penyelenggara pemilu itu, lima orang di antara ketua dan anggota Bawaslu Kutai Timur.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025.

Penerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi beserta empat anggotanya, masing-masing Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi. Secara berurutan nama-nama tersebut berstatus sebagai teradu I hingga V dalam perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; teradu I, Aswandi, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Teradu II, Maya Sari, teradu III, Musbah Ilham, teradu IV, Agustinus Verdi Logo, dan teradu V, Aji Masyhudi, masing masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.

Para teradu dalam perkara ini dinilai tidak maksimal dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kasmidi Bulang dan Kinsu pada Pilkada Kutai Timur 2024.

Para teradu terbukti tidak memanggil pihak-pihak yang direkomendasikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur untuk dimintai klarifikasi, termasuk pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa penyalahgunaan fungsi rumah dinas jabatan oleh pasangan calon tersebut.

“Tindakan para teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak cermat, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP merintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan ini dibacakan Senin, 11 Agustus 2025. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: