DaerahKriminalNusantara

Kejati Geledah Perusda Ketenagalistrikan Kaltim

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah kantor Perusda PT. Ketenagalistrikan Kaltim (Perseroda) di Perumahan Citra Land Blok B05 Jalan DI Panjaitan Samarinda pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengemukakan penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kaltim pada 2016 hingga 2019.

Dijelaskan pula, penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

“Dari hasil penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul pukul 15.00 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” bebernya.

Dia bilang PT. Ketenagalistrikan Kaltim (PT. Listrik Kaltim) merupakan Perseroda yang dibentuk oleh Pemprov Kaltim. Dalam menjalankan usahanya, lanjut dia, PT. Listrik Kaltim melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.

“Dari beberapa kerjasama perusahaan di luar core business yang ditetapkan, selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah,” paparnya.

Meski belum genap sebulan menjabat, Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH sudah memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas kasus dugaan korupsi di Kaltim.

Sebelumnya, institusi dipimpinnya menahan seorang tersangka berinisial MSN dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur yang dikelola oleh PT Kutai Timur Investama (KTI) melalui anak perusahaannya PT Kutai Timur Energi (KTE).

Tersangka saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 31 Juli 2025. (*/ute)

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: