DaerahKriminalNusantara

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutai Timur

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan tersangka berinisial MSN, selaku wakil ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang pada Kamis siang, 31 Juli 2025.

Alfano menjelaskan, kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada 2011-2012.

Setelah mengalami permasalahan hukum maka dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE diketuai HD dan dibantu MSN sebagai wakilnya.

Saat proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” bebernya.

Sedangkan Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Rivani menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kedua tersangka disebutkan melanggar sejumlah peraturan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (jb)

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: