BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Pemprov Kaltim terus berupaya menggalakkan pengendalian konsumsi rokok bagi warganya. Bahkan ada tujuh lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Adapun lokasi dimaksud yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Hal ini disampaikan Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya saat membuka Pertemuan Peningkatan Kapasitas Penerapan KTR dan Advokasi Larangan Iklan Rokok di Maxone Hotel, Jalan MT Haryono, Balikpapan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Satpol PP, Bappeda, Dinas Kesehatan kota/kabupaten, serta berbagai pemangku kepentingan.
Pada kesempatan itu, Jaya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penerapan KTR dan memperketat larangan iklan, promosi, serta sponsorship produk rokok.
“Rokok masih menjadi ancaman utama bagi kesehatan masyarakat. Tidak hanya merugikan perokok aktif, tapi juga membahayakan perokok pasif. Termasuk anak-anak dan ibu hamil. Ini masalah serius yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru dari Survei Kesehatan Indonesia 2023 disebutkan prevalensi merokok di Kaltim menunjukkan penurunan dari 27,9 persen (Riset Kesehatan Dasar [Riskesdas] 2018) menjadi 18,3 persen. Untuk kelompok remaja usia 10–18 tahun, prevalensi perokok tercatat 3,3 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 4,6 persen.
Meski demikian, matan kepala RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda ini mengingatkan, penurunan angka ini jangan membuat masyarakat lengah.
“Anak-anak dan remaja tetap menjadi kelompok yang rentan. Jika kita tidak serius melindungi mereka dari paparan rokok dan dampak promosinya, maka upaya kita akan sia-sia,” tegasnya.
Balikpapan, sebagai kota industri dan pintu masuk Kaltim, disebut menghadapi tantangan besar dalam pengendalian konsumsi rokok.
Masih maraknya iklan dan promosi rokok di ruang publik, kata dia, turut mempengaruhi normalisasi perilaku merokok di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR dan Instruksi Gubernur Kaltim tentang penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Namun implementasi di lapangan tetap memerlukan sinergi berbagai pihak.
“Regulasi hanyalah alat bantu. Tanpa pengawasan dan komitmen lintas sektor, aturan tidak akan berjalan efektif. Kita harus aktif mengadvokasi larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok, terutama yang menyasar anak-anak muda,” beber Jaya.
Pertemuan ini, lanjut dia, menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi. “Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, demi masa depan generasi muda Kaltim yang lebih baik,” ajak dr. Jaya. (jb)
![]()












