SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pengelolaan sampah di Kutai Timur semakin mengkhawatirkan. Sebab Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada Pemkab Kutai Timur sepanjang November 2024 hingga awal 2025.
Salah satunya berupa sanksi administratif akibat praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Dewi mengakui penanganan sampah belum optimal. Ia menyebut perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama.
”Jika tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang tidak dikelola” tegas Dewi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Pihak DLH Kutai Timur mencatat produksi sampah di Kutai Timur mencapai 224 ton setiap harinya atau sekitar 81.915,13 ton setiap tahunnya. Dari jumlah timbulan sampah itu, separuh di antaranya berasal dari dua kecamatan padat yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, yang menyumbang sekitar 110 ton setiap hari.
Karena itu, menurut, Pemkab Kutai Timur mulai merevitalisasi TPA Batota dan menyusun program transformasi perilaku warga melalui instruksi bupati.
Instruksi ini, kata dia, melibatkan RT, desa, camat, pelaku usaha, rumah sakit, dan hotel dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Sebanyak 20 RT ditetapkan sebagai proyek percontohan dan didampingi DLH untuk memilah dan mengolah sampah rumah tangga. Sementara itu, DLH juga membentuk UPT Kebersihan di tiga zona, mempercepat kajian masterplan persampahan, dan merancang pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka panjang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutai Timur, Sugio menjelaskan pihaknya juga sedang menyusun regulasi pengelolaan sampah di tingkat kabupaten. Salah satu ide yang digulirkan adalah pemberlakuan sanksi sosial, seperti memviralkan pelanggar melalui videotron alih-alih sekadar denda.
“Kalau denda sampai Rp50 juta mungkin tidak semua takut, tapi kalau videonya diviralkan dan diputar di videotron dua hari saja, keringat dingin itu,” kata Sugio pada Senin, 21 Juli 2025.
Tak cuma itu, dia juga menyoroti tantangan mendasar berupa keterbatasan anggaran. “Idealnya 2 persen dari APBD dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Tapi DLH Kutai Timur hanya menerima kurang dari 1 persen. Ya, ini sedang kami perjuangkan. Sambil jalan, kami maksimalkan peran masyarakat. Karena siapa lagi yang akan jaga lingkungan ini kalau bukan kita?” bebernya.
Meski sanksi administratif dimungkinkan, DLH belum bisa bertindak represif lantaran belum adanya kerja sama formal dengan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. Untuk sementara, lanjut dia, pendekatan masih bersifat preventif lewat sosialisasi dan pembinaan.
”Ini sedang kami perjuangkan. Sambil jalan, kami maksimalkan peran masyarakat. Karena siapa lagi yang akan menjaga lingkungan ini kalau bukan kita,” paparnya. (ron/ute)
![]()












