SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Plt Kepala Inspektorat Wilayah Kutai Timur, Sudirman Latif mengungkapkan pihaknya telah pembentukan dua tim khusus untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim yang belum diselesaikan dari tahun 2023 hingga 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat dihadiri seluruh Inspektur Pembantu (Irban) dan Sekretaris Inspektorat Wilayah pada Rabu 28 Mei 2025.
“Saya berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi itu. Jadi secara khusus saya panggil tadi seluruh Irban untuk membentuk dua tim,” kata Sudirman Latif kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu 28 Mei 2025.
Tim pertama, lanjut Sudirman, akan fokus menangani rekomendasi BPK yang baru keluar pada tahun 2025. Kemudian tim kedua khusus menyelesaikan rekomendasi tahun 2023 yang masih tertunda.
Dikemukakan pula BPK memberikan toleransi waktu dua bulan untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang baru dikeluarkan.
Untuk menyelesaikan rekomendasi lama yang lebih kompleks, lanjut dia, Inspektorat Wilayah berencana membentuk majelis Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan Sanksi (TPTGRS). Tim ini dipimpin langsung Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi.
Dia bilang sejumlah kasus lama sulit diselesaikan karena ada pihak yang sudah meninggal dunia, sehingga hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme TPTGRS.
“Kami segera membentuk majelis TPTGRS yang selama ini memang belum pernah dibentuk. Pak Bupati mengarahkan saya, kalau memang mau menyelesaikan keseluruhan itu karena ada yang sudah meninggal, jadi hanya bisa diselesaikan lewat TPTGRS,” bebernya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Inspektorat Wilayah berencana mengunjungi daerah yang sudah berhasil menyelesaikan rekomendasi BPK dengan baik. Strategi ini diharapkan dapat membantu Kutai Timur dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK yang masih tertunda.
“Daerah yang paling maju seperti Balikpapan. Kami ingin meniru dari situ,” kata Sudirman.
Dia juga mengaku baru saja menerima perpanjangan masa tugas sebagai Plt Kepala Inspektorat Wilayah Kutai Timur. Surat Keputusan (SK) perpanjangan diterima beberapa hari lalu setelah terakhir kali bertugas hingga 12 Mei 2025.
“Kemarin terakhir tanggal 12 Mei ada jeda waktu, akhirnya Pak Bupati mengamanatkan lagi saya. Baru berapa hari saya terima SK perpanjangan itu,” ucapnya.
Dalam menyelesaikan rekomendasi BPK, menurutnya, Inspektorat akan melakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal itu lantaran rekomendasi BPK ditujukan langsung kepada setiap pimpinan OPD.
Ia berencana menemui Bupati Kutai Timur pada Senin pekan depan untuk meminta agar diterbitkan surat tugas resmi dalam melaksanakan pendampingan dimaksud. (q)
![]()












