Kriminal

Pengedar Sabu di Sangatta Ditangkap, 62 Gram Barang Bukti Disita

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial B berusia 46 tahun diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur.

Dia ditangkap di Gang Hikmah, Jalan Hidayatullah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur sekitar pukul 22.00 WITA pada Jumat, 2 Mei 2025

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 32 poket besar yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 62,02 gram,” ujar Iptu Erwin.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit ponsel Oppo warna kuning, satu tas ransel merek Track, satu plastik hitam, satu gelas plastik bermotif, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan satu lembar tisu putih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem “jejak”, yakni sistem pengambilan barang yang ditinggal di lokasi tertentu sesuai instruksi dari pemasok.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Kutai Timur dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Iptu Erwin.(*/yo)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: