ANGGANA, KASAKKUSUK.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial K berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA pada Kamis 1 Mei 2025. Hal itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan seorang warga yang diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud. Saat rumah terduga pelaku merupakan warga RT 011 Desa Sidomulyo tersebut digeledah ditemukan 12 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang disembunyikan di tempat sampah belakang rumah.
Pelaku bersikap kooperatif dan mengakui barang haram tersebut miliknya. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,92 gram atau setara dengan 1,64 gram netto. Selain itu, sejumlah perlengkapan lain seperti alat hisap, korek gas, plastik klip, handphone, dan kotak rokok digunakan sebagai wadah penyimpanan turut disita.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Anggana.
“Ini bentuk nyata dari kerja keras anggota kami di lapangan, serta bukti bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Wira.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.(*/mn)
![]()












