Diskominfo Kutai Timur

DLH Catat 30 Pelanggaran Lingkungan, Sektor Sawit Mendominasi

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Dewi mengungkapkan telah menerbitkan sekitar 30 sanksi terhadap berbagai pelanggaran lingkungan selama periode pengawasan 2022 hingga saat ini.

Fakta ini menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.

Dewi dalam wawancara eksklusif dengan wartawan menjelaskan mayoritas sanksi diperoleh perusahaan yang bergerak di sector perkebunan.

Sedangkan untuk pertambangan hanya sembilan sanksi. Namun bukan berarti hal tersebut tidak dalam kategori tinggi mengingat jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

“Dari jumlah tersebut, sebagian besar sanksi diberikan kepada sektor perkebunan sawit, sementara sektor pertambangan hanya sekitar sembilan kasus,” paparnya.

Dominasi pelanggaran oleh sektor perkebunan sawit, lanjut dia, mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam mengelola dampak lingkungan dari industri yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di Kabupaten Kutai Timur.

Dewi mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling umum terjadi adalah masalah teknis, terutama terkait pengelolaan air limbah yang tidak sempurna.

“Hal tersebut masih terjadi dan merupakan pelanggaran yang paling sering ditemui dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Kutai Timur,” ucap Dewi.

Dijelaskan pula, pengelolaan air limbah yang tidak sempurna dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem akuatik, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah-langkah proaktif. Selain memberikan sanksi, dinas juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan yang berlaku,” ungkap Dewi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihak DLH Kutai Timur mengadakan sosialisasi berskala besar pada 26 Oktober 2024 di Balikpapan.

Acara ini mengundang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur, khususnya yang pernah mendapatkan sanksi dari DLH Kutai Timur.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dan benar. Ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tapi juga tentang menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dewi.

Sementara itu, perwakilan masyarakat setempat, Andi menilai bahwa tingginya angka pelanggaran ini menunjukkan masih perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan.

Dia berharap DLH Kutai Timur dapat berkolaborasi dengan masyarakat dalam hal melakukan pengawasan terhadap lingkungan.

Sehingga kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan dapat meningkat. Pihaknya berharap jumlah pelanggaran dapat berkurang di masa mendatang.

DLH Kutai Timur juga diharapkan membangun komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan guna mewujudkan Kutai Timur yang lebih hijau dan lestari.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Kutai Timur. Masyarakat harus lebih aktif melaporkan jika ada indikasi pelanggaran lingkungan. Ini akan sangat membantu tugas DLH Kutai Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ulas Andi. (qi/adv-diskominfo)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: