SANGATTA, KASAK-KUSUK COM – Seorang dara sebut saja namanya Bunga usia 15 tahun menjadi korban pelampiasan syahwat ayah tirinya. Korban disetubuhi dua kali dan dicabuli 17 kali. Tindakan tak senonoh dialami Bunga sejak 2019 kala ia masih duduk di bangku SD kelas 5. Pelakunya berinisial I berusia 33 tahun, diketahui bekerja sebagai aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
“Bunga terakhir kali dicabuli pada Minggu, 31 Desember 2023, tepatnya di kamar rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Sangatta Utara,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika melalui rilis yang diterima media ini pada Senin, 8 April 2024.
Dia pun mengurai serangkaian kronologi kejadiannya. Pada 1 Maret 2024, lanjut Dimitri, ibu korban baru mengetahui kalau anak kandungnya Bunga sudah disetubuhi dan dicabuli oleh suaminya. Dia mengetahui anaknya jadi korban asusila selama 4 tahun setelah mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur atas laporan dari pihak sekolah, tempat korban menimba ilmu. Sebelumnya korban menceritakan kejadian dialaminya kepada pihak sekolah.
“Kejadian itu berawal saat korban dengan tersangka sedang berbaring bersama di kamar rumahnya (tempat kejadian perkara atau TKP),” ujarnya. Saat itu pula, lanjut Dimitri, tersangka mulai mencabuli korban dengan meraba bagian intimnya. Kemudian tersangka menyetubuhi korban dengan menurunkan pakaian bawah korban kemudian memasukkan kemaluannya.
Mengenai modus kejahatan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, bermula ketika tersangka mendengar pengakuan anak tirinya itu yang sejak kecil tak pernah merasakan kasih sayang ayah kandungnya.
“Kami masih melakukan pendalaman karena tersangka mengaku khilaf. Korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan. Karena sejak kecil korban tak pernah merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” ungkap Dimitri.
Atas kejadian tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim melaporkan kasus itu ke Polres Kutai Timur pada 22 Maret 2024.
Begitu menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur langsung bergerak dengan mendatangi rumah tersangka untuk olah TKP. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan tersangka akhirnya ditahan di Mapolres Kutai Timur guna memudahkan proses pemberkasan penyidik.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita antara lain sejumlah pakaian korban dan tersangka yang dikenakan saat kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (*/ogy)
![]()












