KUTAI TIMUR – Baru 2 bulan menghirup udara bebas, SR kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Tim Jatanras Polres Kutim menangkap dirinya saat tengah menikmati nyamannya salah satu penginapan di Kota Sangatta.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jatq Wirayuda, melalui Ipda Erik Bastian menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar tindak pidana curanmor dan Handphone yang dilakukan tersangka di berbagai kota di wilayah Kaltim.
Menurutnya, tersangka sudah 20 kali melakukan aksinya setelah bebas, diantaranya di Kabupaten Berau dan Samarinda.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti motor curian yang dipakainya yakni motor curian jenis Yahama X ride Nopol KT 3016 GP warna merah putih dan 1 buah HP Vivo warna biru yang rencana akan dijual di wilayah Kabupaten Kutim,” ucapnya, Kamis (16/02/2023).
Lebih lanjut, menurut Ipda Erik, tersangka hingga saat ini masih dalam rangka pengembangan kasus di Satreskrim Polres Kutim.
Mengingat adanya laporan Polisi serta locus dan tempus curanmor berada di wilayah hukum Polres Berau, imbuhnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Berau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, sesuai arahan Kasat Reskrim Polres Kutim, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kutim agar tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tergiur harga murah agar masyarakat tidak menjadi korban dari para pelaku curanmor dan terjerat pidana.
“Motor dan hp yang kami dapatkan merupakan hasil curian di Kabupaten Berau, maka dari itu kami limpahkan ke Polres Berau, namun sebelumnya, kami lakukan penyidikan lanjutan agar tidak kecolongan,” tutupnya.(Q)
![]()












