KUTAI TIMUR – Pelaku pembunuhan yang diawali dengan rudapaksa terhadap korban di salah satu kecamatan di Kutim, dibekuk oleh Satreskrim Polres Kutim bersama dengan personel Polsek setempat sekira 5 jam setelah adanya laporan terkait penemuan mayat yang merupakan korban dari perbuatan pelaku.
Pelaku berinisial AP (38) dan berprofesi sebagai supir ini, diringkus saat hendak melarikan diri ke Kota Sangatta oleh personel Satreskrim Polres Kutim.
Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan oleh Polres Kutim terkait kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut di halaman depan kantor Satreskrim Polres Kutim.
“Tersangka sempat minum miras sebelumnya dan mengajak korban untuk mengembalikan motor sebagai modus tindak kejahatannya. Korban sempat melawan saat pelaku berbuat asusila yang mengakibatkan pelaku panik dan membunuh korban dengan cara mencekik dan membuang korban ke danau setelah memastikan korban meninggal,” terang Kapolres Kutim AKBP Anggoto Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dalam preas release tersebut, Senin (26/12/2022).
Fakta yang lebih mengejutkan juga terungkap dalam press release tersebut, yakni bahwa pelaku perbuatan bejat tersebut tak lain adalah kakek siri dari korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, menurut Kasatreskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubatan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku merupakan suami siri dari nenek korban. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah,” tutupnya.
![]()












