Kriminal

Polres Kutim Tangkap Tangan Pelaku Pungli di Desa Wanaasri, Wakapolres: Kami Proses Sesuai Hukum

KUTAI TIMUR – Polres Kutim melalui Satreskrim Polres Kutim sukses membongkar kasus pungli terkait penerbitan surat tanah di Desa Wana Asri Kecamatan Muara Wahau.

3 perangkat desa berinisial MM, MR dan ML berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus pungli tersebut. Bahkan tersangka MR berhasil tertangkap tangan melalukan pungli dengan barang bukti uang tunai sebanyak 1 juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kutim yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Damus Asa didampingi oleh Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan juga Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko, Senin (24/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Damus Asa menghimbau agar masyarakat aktif melaporkan apabila ada indikasi hal senada terjadi di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Himbauan tersebut diutarakan sebagai bentuk tindakan preventif agar kasus tersebut tidak kembali terulang.

“Cukup 1 kali ini saja, jangan sampai ada lagi. Silahkan warga melaporkan langsung ke kami jika ada indikasi kasus seperti ini, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kutim I Made Jata Wiranegara menyampaikan bahwa personilnya dari Unit Tipikor Polres Kutim melakukan penangkapan pertama atas nama MR. Dari hasil pengembangan, Polres Kutim juga membekuk ML dan MM.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku, imbuhnya, adalah meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengurus surat tanah dengan besaran yang bervariasi antara 500 ribu hingga 1,5 juta rupiah tergantung dari asal usul tanah yang diurus suratnya.

“Ada aliran dana dari MR ke ML dan MM. Dari hasil pungli yang berhasil diamankan oleh personil adalah sebesar 54, 9 juta, itu diluar yang digunakan secara pribadi oleh para pelaku,” ucapnya.

Nominal tersebut, lanjutnya merupakan hasil dari pengumpulan data yang dilakukan terkait penerbitan surat tanah pada bulan Januari hingga Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, Kasatreskrim juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup yakni uang sebesar 54,9 juta rupiah, 4 unit handphone serta berbagai data lainnya dari tangan para pelaku.

“Motifnya adalah untuk kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 22E UU RI Tahun 2021 Tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman seumur hidup, pidana paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi 1Milyar,” paparnya.

Senada dengan yang diutarakan Wakapolres, Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa pihak Polres Kutim telah melakukan sosialisasi secara masif bahwasanya untuk pengurusan surat tanah tidak ada biaya yang dibebankan pada masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi penarikan biaya pembuatan surat tanah di sekitar tempat tinggalnya dan akan diproses secara hukum.

“Jika ada oknum yang menyalahgunakan halbtersebut, silahkan laporkan ke Polres Kutim,” tutupnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: