Kriminal

Polres Kutim Kembali Amankan 2740 Liter BBM Bersubsidi

KUTAI TIMUR – Polres Kutim melalui Satreskrim Polres Kutim terus menyatakan perang terhadap oknum pengetap dan penimbun Bahan bBakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sering membuat resah masyarakat.

Belum lama ini, Polres Kutim kembali mengamankan total 2.740 liter BBM jenis solar dari tersangka berinisial T yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal ini, imbuhnya, juga merupakan bukti akan kesigapan dan komitmen dari Polres Kutim untuk meningkatkan keamanan dan kondusifitas wilayah. Penindakan ini juga, lanjutnya, merupakan bentuk tindakan tegas dari Polres Kutim bagi oknum yang meresahkan masyarakat Kutai Timur.

“Tanggal 04 September 2022 kemarin tersangka berinisial T kami amankan bersama barang bukti yang didapat langsung oleh personel dari tangan tersangka. BBM tersebut disimpan dalam jerigen berkapasitas 20 liter, total 137 jerigen kami amankan, baik dari kendaraan jenis grandmax yang dikendarai tersangka ataupun dari gudang miliknya,” terangnya, Selasa (13/09/2022).

Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara juga menyebutkan bahwa dari tangan tersangka, personelnya juga berhasil mengamankan berbagai alat bukti lainnya, diantaranya adalah 3 buah pompa elektrik, 1 buah aki dan 1 unit kendaraan bermotor roda 4.

“Modusnya adalah membeli langsung BBM jenis solar. Dari pengakuan tersangka, BBM tersebut akan diedarkan ke Kecamatan Sangkulirang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Jata juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian yang dilaksanakan oleh tersangka diketahui tersangka menjual kembali solar bersubsidi dengan harga 11 ribu rupiah. Dengan keuntungan per liter sekira Rp 5.150 rupiah.

Saat ini menurutnya, pihaknya juga tengah mendalami lebih intensif terkait permasalahan penimbunan BBM di Kutim. Hal tersebut sesuai atensi dari Kapolres Kutim atas kelangkaan BBM.

Terkait 2 tersangka yang telah diamankan, Kasatreskrim menyampaikan bahwa kedua warga Kutim tersebut akan dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara naksimal 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah,” tutupnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: