Kriminal

Salah Gunakan 5000 Liter Solar Bersubsidi, 2 Warga Kutim Diciduk Satreskrim Polres Kutim

KUTAI TIMUR – 2 Orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kutim. Para pelaku tersebut diamankan di KM 6 Poros Sangatta-Bontang, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan

Dalam press releasenya mengenai hal tersebut, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didampingi oleh Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan juga Kasi Humas Iptu Totok Pujo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bukti respon dari Polres Kutim terkait aduan masyarakat mengenai langkanya BBM bersubsidi.

Hal ini, menurut Kapolres, juga merupakan bukti akan kesigapan dan komitmen dari Polres Kutim untuk meningkatkan keamanan dan kondusifitas wilayah. Penindakan ini juga, imbuhnya, merupakan bentuk tindakan tegas dari Polres Kutim bagi oknum yang meresahkan masyarakat Kutai Timur.

Kedua orang pelaku yang diamankan tersebut, lanjutnya, satunya berperan sebagai pengetap dan satunya lagi merupakan pengepul BBM bersubsidi.

“Tanggal 30 Agustus 2022 kemarin keduanya kami amankan. Personel membuntuti salah satu tersangka dan akhirnya dapat mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter,” ucapnya.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menyebutkan bahwa dari tangan para tersangka, personelnya juga berhasil mengamankan 1 buah tandon dan 2 unit kendaraan bermotor roda 4 yang telah di modifikasi, serta puluhan jerigen.

Kapres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono saat menunjukkan barang bukti.

“Modusnya mereka membeli langsung BBM jenis solar menggunakan unit mobil yang telah dimodifikasi yang saat ini juga kami amankan,” ujarnya

Lebih lanjut, Iptu Jata juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian yang dilaksanakan oleh tersangka diketahui tersangka menjual kembali solar bersubsidi dengan harga 11 ribu rupiah. Dengan keuntungan sekira Rp 5.150/liter.

Saat ini menurutnya, pihaknya juga tengah mendalami lebih intensif terkait permasalahan penimbunan BBM di Kutim. Hal tersebut sesuai atensi dari Kapolres Kutim atas kelangkaan BBM

“Sesuai yang kami utarakan dalam press release sebelumnya, kegiatan penindakan ini akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Kutim secara bertahap,” tegasnya.

Terkait 2 tersangka yang telah diamankan, Kasatreskrim menyampaikan bahwa kedua warga Kutim tersebut akan dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara naksimal 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah,” tutupnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: