KUTAI TIMUR – Polres Kutim mengamankan 9 pelaku judi baik toto gelap (togel) online maupun dadu dan bola di tiga lokasi berbeda mulai tanggal 20 – 28 Agustus 2022. Para tersangka berinisial TW, B, K, ME, AM, R, S, YF dan YS tersebut kini telah diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Kutim.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, meyampaikan bahwa penangkapan dan penindakan terhadap pelaku judi secara maraton tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kondusifitas wilayah.
Menurutnya, perkara judi yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat (Pekat) tersebut tidak dapat diremehkan dampaknya apabila tidak diberantas secara maksimal. Mengingat kemungkinan timbulnya pidana lain akibat permasalahan tersebut.
“Para pelaku diamankan di 3 Kecamatan berbeda yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangkulirang dan Muara Bengkal. Total ada 5 kasus perjudian yang kami tangani saat ini, 3 diantaranya berasal dari Polsek Muara Bengkal dan Sangkulirang,” jelasnya, Senin (29/08/2022).
Lebih lanjut, Iptu Jata juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus judi ini, Polres Kutim selain mengamankan berbagai barang bukti baik handphone, hingga dadu dan bola yang digunakan para pelaku untuk berjudi juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 21.239.000 sebagai barang bukti dari para pelaku.
Sedangkan terkait ancaman hukuman, imbuhnya, para pelaku akan diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun.
“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di sekitar tempat tinggalnya. Jadi kami harap masyarakat juga terus pro aktif melaporkan apabila ada hal serupa terjadi. Kedepannya kami akan masifkan di semua kecamatan terkait pemberantasan perjudian,” tutupnya.
![]()












