KUTAI BARAT – Keberadan perusahaan tambang batu bara bukan hanya memiliki kontribusi yang besar kepada perekonomian negara. Namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitar daerah pertambangan. Bahkan perusahaan tambang batu bara wajib hukumnya untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya. Baik lingkungan ekologi maupun kondisi sosial masyarakat sekitar tambang.
Oleh karena itu hampir semua perusahaan tambang memiliki program community development atau yang dikenal juga dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, yang wajib disalurkan kepada masyarakat sekitar tambang. Hal itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Kewajiban itu telah dilakukan oleh PT Kedap Sayaaq, yang beroperasi diwilayah Kampung Tukul, Kecamatan Tering dan Long Daliq, serta Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram. Human Resource Development (HRD) PT Kedap Sayaaq, Uus R Husana, menyatakan pihaknya terus mengupayakan tata kelola perusahaan yang baik atau corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perhatian terhadap masyarakat lokal adalah bagian pelaksanaan dari CSR. Selain itu kita juga memiliki Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang searah dengan normative pemerintah. Dimana penerima PPM ini adalah masyarakat lingkar tambang,” jelas Uus saat dikonfirmasi awak media di Sendawar.
Melalui program PPM tersebut, kata dia, diharapkan kehadiran PT Kedap Sayaaq ini bisa memberikan nilai positif kepada masyarakat sekitar tambang, yang bisa memberikan penghidupan ekonomi masyarakat khususnya Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai.
Dampak positifnya, hampir 98 persen masyarakat di tiga kampung tersebut telah bekerja di perusahaan tambang PT Kedap Sayaaq. Bahkan bagi putra-putri yang non skil maupun skil yang hendak menjadi karyawan tak ada hambatan, diterima oleh perusahaan tersebut.
“Kita memberi kesempatan bagi putra-putri daerah terbaik yang bisa berkibprah dan membantu perusahaan ini, guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan membangun daerah Kabupaten Kubar pada umumnya Kaltim,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, sejak awal aktivitas pertambangan PT Kedap Sayaaq, telah melibatkan masyarakat lokal. Perusahaan telah melakukan sosialiasi terkait status lahan dalam hal wilayah kontrak lingkar tambang.
“Oleh karena itu kita sangat mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk mendukung kelangsungan program pemberdayaan masyarakat sekitar lingkar tambang,” ujarnya.
Senada dikatan, Avun, tokoh masyarakat adat Kampung Tukul membenarkan, ditahapan konstruksi hampir sebagian besar tenaga kerja adalah masyarakat lokal di lingkar tambang.
“Dari 100 persen tenaga kerja di PT Kedap Sayaaq, sekitar 98 persen tenaga kerja di area ring satu berasal dari masyarakat lokal, seperti Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai. Sisanya merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki kapasitas yang tidak didapatkan di dalam wilayah,” tutur Avun.
Selain itu, terkait CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang, PT Kedap Sayaaq telah memberi bantuan 320 liter BBM jenis solar, yang digunakan untuk penerangan listrik umum di Kampung Tukul. Bahkan sedikitnya 80 kepala keluarga masyarakat di rest area tambang menikmati listrik selama 24 jam.
“Tidak hanya itu, melalui CSR PT Kedap Sayaaq memberikan kewajibannya sebesar Rp 50 juta pertahun, yang disebut dari uang debu dan kebisingan. Bahkan warga kampung Long Daliq, juga dibantu dengan pengadaan KWH listrik, karena sudah dibangun jaringan listrik PLN dari pemerintah,” tukas Avun. (Taufiq/Q)
![]()












