SOP Perlindungan Wartawan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Hukum Wartawan Media Siber KASAKKUSUK.com yang bekerja di PT Hutama Media Indonesia

Bahwa, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melindungi Kemerdekaan Pers.

  1. Dalam Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk dari hak mengeluarkan pikiran.
  2. Pasal 28F UUD 1945  menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini termasuk hak pers untuk mencari dan menyebarkan informasi.

Bahwa, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur secara khusus tentang pers nasional, termasuk hak dan kewajibannya, serta perlindungan hukum bagi pers.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan KASAKKUSUK.com merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan KASAKKUSUK.com mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Karena itu, Standar Perlindungan Hukum Profesi Wartawan KASAKKUSUK.com ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan KASAKKUSUK.com dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan KASAKKUSUK.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat;
  4. Dalam menjalankan tugasnya wartawan KASAKKUSUK.com dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers PT Hutama Media Indonesia.
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan KASAKKUSUK.com dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers PT Hutama Media Indonesia diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum;
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan KASAKKUSUK.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers PT Hutama Media Indonesia dilarang memaksa wartawan KASAKKUSUK.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku;
  9. PT. Hutama Media Indonesia memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan KASAKKUSUK.com.

SOP Perlindungan Hukum Bagi Wartawan KASAKKUSUK.com
ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

 

Sangatta, 1 Januari 2025

Sayuti Ibrahim
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab
Media Siber KASAKKUSUK.com

error: