TNI/POLRI

Lakukan Pendampingan Pencegahan Karhutla, Danramil 0909-03/Muara Wahau Sebut Personelnya Gencar Laksanakan Sosialisasi ke Masyarakat

KUTAI TIMUR – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, personel Koramil 0909-03/Muara Wahau gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak dari karhutla serta sanksi yang akan dihadapi apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan terus dilangsungkan oleh personelnya yang tersebar di setiap desa binaan.

Hal tersebut diutarakan oleh Danramil 0909-03/Muara Wahau, Kapten Arh Asep Supriyatna, saat dikonfirmasi terkait kegiatan pendampingan dalam Apel Kesiapsiagaan dalam penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, sekaligus Sosialisasi Pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) Tahun 2022, Selasa (30/08/2022).

Dirinya secara tegas juga berpesan agar masyarakat apabila melakukan pembukaan lahan untuk bercocok tanam tidak dengan cara membakar.

“Maka mari kita bersama-sama untuk saling mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakarnya dan kita juga harus dapat mencegah apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Danramil Muara Wahau.

Selain melakukan pertemuan secara berkelompok, lanjut Danramil, dirinya dan personel juga menyambangi warga dari rumah ke rumah untuk melakukan soaialisasi dan edukasi.

Danramil berharap langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla dengan melakukan sosialisasi dan edukasi sebagai bentuk pencegahan mulai dini, akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

”Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kurun,” tuturnya.

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, akan diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: