KUTAI TIMUR – Rapat dengar pendapat yang di fasilitasi oleh Komisi A DPRD Kutim terkait permasalahan lahan Poktan Karya Bersama (KB) dengan PT Indominco Mandiri yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim tidak membuahkan titik temu.
Dalam hearing yang dilaksanakan dengan mengundang stakeholder terkait mulai dari PLTR, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kutim tersebut berakhir dengan akan diusulkannya adanya pansus oleh Komisi A untuk menyikapi permasalahan yang telah berlangsung belasan tahun tersebut.
Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi A, Basti Sanggalangi saat dikonfirmasi seusai kegiatan hearing yang dipimpim oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi dan diikuti oleh semua anggota komisi tersebut, Rabu (24/08/2022).
“Tidak ada titik temu antara kedua belah pihak dalam hearing kedua ini. Poktan masih bersikeras untuk mendapat ganti rugi yang layak. Masih lebih seribu anggota Poktan yang belum mendapatkan haknya. Kami agendakan bentuk pansus, karena masalah ini sudah berjalan selama 17 tahun, sejak 2005,” terangnya.
Basti juga menyebutkan bahwa baik poktan, pihak perusahaan dan pemerintah sudah berkali-kali melaksanakan pertemuan dan mediasi, namun hasilnya masih tetap nihil. Hal tersebut dikarenakan ganti rugi yang ditawarkan disinyalir tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh anggota Poktan, sehingga dalam berbagai pertemuan yang dilakukan tetap deadlock.
Oleh karena itu, menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pansus merupakan solusi terbaik yang bisa diambil, sehingga permasalahan antara warga dengan perusahaan tambang batu bara ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan bijak sesuai dengan data dan fakta.
Kami bentuk pansus untuk recheck data, apakah sesuai fakta dan kenyataan atau tidak. Soal lahan yang dimiliki oleh poktan tersebut menurut perusahaan merupakan kawasan KBK, harusnya sebelum ada aktifitas masyarakat pada waktu itu ada papan informasi ataupun pengumuman bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan KBK, jadi masyarakat tidak berkebun ataupun poktan tersebut juga tidak disahkan dan diakui pemerintah,” jelasnya.
Mengenai rumor yang beredar terkait dumping B3 di wilayah perusahaan tambang batu bara tersebut, Basti menegaskan dalam waktu dekat pihak DPRD Kutim akan melakukan sidak untuk merespon hal tersebut.
“Secepatnya, untuk mengetahui secara pasti kebenaran terkait rumor tersebut,” tutupnya.
![]()












