Komdigi Bongkar Strategi Baru Berantas Judi Online
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten atau memblokir situs. Pemerintah kini memperluas strategi dengan memutus rantai yang menopang praktik perjudian, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi hingga aliran dana.
Meutya mengatakan perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online tidak dapat berhenti pada pemutusan akses digital. Upaya tersebut harus dilakukan secara lintas sektor agar pelaku tidak mudah memindahkan aktivitasnya ke kanal lain.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan judi online. Namun, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya menghentikan transaksi dan aliran dana yang membuat aktivitas perjudian tetap menghasilkan keuntungan bagi pelaku.
Skala penanganan terlihat dari jutaan konten perjudian yang telah ditindak pemerintah. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Konten lainnya ditemukan melalui berbagai layanan digital, antara lain 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.
Sebaran tersebut menunjukkan aktivitas perjudian tidak terpusat pada satu platform. Pelaku memanfaatkan berbagai kanal digital untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna hingga menjalankan aktivitas transaksi.
Penanganan juga berlanjut sepanjang 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Namun, Meutya menilai jumlah konten yang berhasil dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap paparan masyarakat, akses pengguna, transaksi, serta kerugian yang ditimbulkan.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN.
Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan penyelenggara platform menindaklanjuti laporan dan menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya. Pemutusan satu situs atau alamat tidak otomatis menghentikan jaringan apabila pelaku masih memiliki kanal lain untuk menyebarkan konten dan mengarahkan pengguna.
Karena itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Penanganan diarahkan tidak hanya pada sarana penyebaran konten, tetapi juga transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.
“Kalau kontennya kita putus tapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Dampak judi online, menurut pemerintah, tidak berhenti di ruang digital. Kerugian dapat merembet ke kondisi ekonomi keluarga, pekerjaan, usaha, hubungan sosial hingga persoalan hukum.
Pengalaman tersebut antara lain disampaikan RD, 31 tahun. Dia mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online, termasuk menggadaikan mobil milik mertuanya hingga mengalami kebangkrutan usaha.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi masalah hukum akibat penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pengalaman lain disampaikan AN, 40 tahun. Dia mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500 ribu. Kemenangan awal tersebut membuatnya terus bermain. Ketika mengalami kekalahan, dia berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal.
Aktivitas tersebut juga membuatnya mengambil keputusan yang berdampak terhadap keluarga. Salah satunya ketika dia tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.
“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.
Persoalan judi online juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024.
Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Data tersebut menunjukkan uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima bantuan sosial juga berpotensi masuk ke aktivitas perjudian.
Persoalan serupa menyentuh kelompok anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online berkaitan langsung dengan perlindungan anak di ruang digital.
Bagi pemerintah, rangkaian data tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan yang melampaui ruang digital. Ketika pendapatan keluarga atau bantuan sosial digunakan untuk berjudi, dampaknya dapat berkembang menjadi utang, kehilangan aset, gangguan pekerjaan, konflik keluarga hingga persoalan hukum.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian.
Langkah tersebut akan disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.
Meutya mengatakan ukuran keberhasilan pemberantasan judi online tidak lagi cukup dilihat dari jumlah konten yang diturunkan. Pemerintah ingin memastikan rantai perjudian benar-benar semakin sempit, mulai dari paparan hingga transaksi.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.
“Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi onlin,” sambungnya. (ip/ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply