Kapolsek Sangatta Utara Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Sudah Tiga Kasus Diproses Hukum
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan selama musim kemarau.
Imbauan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat penyuluhan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Sangatta Utara dihadiri kelompok tani dan Sesko TNI pada Senin, 7 September 2026.
Bambang mengatakan, pembakaran lahan meski dilakukan dalam skala kecil tetap berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas. Kondisi vegetasi yang kering dan tiupan angin dapat membuat api dengan cepat menjalar ke area lain.
“Jangan melakukan pembakaran. Ketika kita bakar sedikit, anginnya itu bisa berterbang sehingga bisa membakar tempat lain, yang notabene adalah daun-daun yang kering,” ucap Bambang.
Menurutnya, sejumlah kejadian kebakaran sebelumnya membuat tim relawan harus bekerja hingga siang bahkan malam untuk melakukan pemadaman dan penanganan di lokasi.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar mengutamakan pencegahan. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Bambang mengungkapkan, kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
“Ada tiga LP (laporan polisi) terkait pelaku tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja. Yang pertama sudah ditahan, yang kedua juga ditahan, dan yang ketiga kemarin kami sudah melaksanakan penyidikan juga proses yang di Sangatta Utara,” kata Bambang.
Dia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Bambang menekankan bahwa penegakan hukum bukan tujuan utama. Kepolisian justru berharap masyarakat mencegah terjadinya kebakaran sejak awal sehingga tidak berujung pada proses hukum.
“Kami tidak ingin memproses. Kami ingin bagaimana kita sama-sama mencegah. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.
Dia meminta imbauan tersebut diteruskan kepada kelompok masyarakat maupun pemilik lahan dalam skala luas agar tidak melakukan pembakaran, terutama selama kondisi kemarau.
Selain faktor manusia, Bambang menyebut keterbatasan sumber air menjadi salah satu kendala dalam penanganan kebakaran di lapangan.
Dia mendorong koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, untuk mencari solusi penyediaan sumber air di wilayah yang rawan kebakaran. Salah satu opsi yang disebut adalah bantuan pembangunan sumur.
“Kalau terkait kesulitan air mungkin masih bisa Dinas Pertanian. Mungkin bisa bantuan sumur atau bagaimana. Mungkin salah satu solusi yang bisa disampaikan,” tuturnya.
Bambang berharap, sinergi antara kepolisian, pemerintah, relawan, kelompok tani, dan masyarakat terus diperkuat.
Menurutnya, penanganan kebakaran membutuhkan tenaga serta sumber daya yang besar sehingga pencegahan harus menjadi perhatian bersama.
Dia juga mengapresiasi masyarakat dan relawan yang selama ini turut membantu penanganan kebakaran di wilayah Sangatta Utara.
Bambang menambahkan, hingga saat ini tidak ada pihak di Sangatta Utara yang telah diproses hukum terkait kejadian yang dimaksud dalam keterangannya.
“Alhamdulillah sampai saat ini khususnya Sangatta Utara belum ada yang diproses,” katanya.
Meski demikian, dia kembali meminta masyarakat tidak lengah menghadapi musim kemarau. Pembakaran lahan, sekecil apa pun, dinilai dapat memicu kebakaran yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta koordinasi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko Karhutla di Kecamatan Sangatta Utara. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply