SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unjuk rasa 21 April atau 214 Jilid II digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim pada Senin, 4 Mei 2026 akhirnya membuahkan hasil.
Akibat tekanan ribuan demonstran dalam aksi tersebut berujung pada keputusan DPRD Provinsi Kaltim menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi atau rapat pimpinan diperluas di Gedung DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dihadiri unsur pimpinan fraksi bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta disiarkan melalui kanal resmi lembaga tersebut.
Aksi yang berlangsung sejak selepas waktu zuhur di depan kantor DPRD Kaltim itu mendorong dewan segera menggelar rapat lanjutan untuk merespons tuntutan masyarakat.
Salah satu agenda utama rapat adalah menyikapi aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa dalam Aksi 214.
“Yang mau kita bahas adalah terkait aksi yang sekarang masih berlangsung di depan kantor dewan tentang apa keinginan dari tuntutan masyarakat,” ujar Hasanuddin Mas’ud saat membuka kembali rapat setelah sempat diskors.
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan masing-masing. Ketua Fraksi PKS, Firnadi Ikhsan menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan pada 21 April lalu.
“Kami sudah menerima aspirasi dan bahkan menandatangani pakta integritas. Hari ini menjadi bagian dari konsistensi sikap kami, dan fraksi kami sepakat mengusulkan hak angket,” kata Firnadi.
Usulan itu mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD, mensyaratkan dukungan minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi. Dalam dinamika rapat, sempat muncul perbedaan pandangan.
Anggota Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak hanya menyasar gubernur, tapi juga wakil gubernur sebagai satu pasangan kepala daerah.
“Saya hanya mengingatkan, hak angket ini jangan hanya karena gubernur, tapi juga wakil gubernur karena itu satu pasangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut ditanggapi Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi yang menegaskan bahwa tuntutan masyarakat hanya ditujukan kepada gubernur.
“Usulan hak angket ini permintaan masyarakat hanya untuk gubernur, bukan untuk wakil gubernur, jadi jangan ditarik ke arah yang tidak berdasar,” tegas Reza.
Dia menyebutkan, dorongan penggunaan hak angket didasari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ada dua hal yang kami soroti, yakni dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik dan kebijakan strategis yang dinilai merugikan kepentingan daerah,” jelas Reza.
Dia juga menegaskan bahwa hak angket tidak harus didahului oleh hak interpelasi. “Interpelasi dan angket adalah instrumen yang berbeda dan tidak bersifat wajib berurutan,” ujar Reza.
Sementara itu, Fraksi Golkar dalam rapat cenderung mendorong penggunaan hak interpelasi atau pemanggilan organisasi perangkat daerah sebagai langkah awal sebelum peningkatan ke hak angket.
Rapat akhirnya menyepakati penggunaan hak angket terhadap gubernur Kaltim dengan dukungan enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PAN-Nasdem, Demokrat-PPP, dan PKS. Total terdapat 21 anggota dewan yang menyatakan persetujuan.
Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar untuk mengagendakan rapat paripurna guna menetapkan langkah lanjutan DPRD dalam proses penyelidikan. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












