BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau sekitar pukul 18.00 WITA pada Senin, 27 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Sekitar pukul 16.30 WITA, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Tabur. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ucap Agus.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ (34 tahun) di lokasi.
Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penggeledahan rumah dan kendaraan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 59 bungkus kecil sabu dengan berat bruto sekitar 30 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka,” jelas Agus.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut guna menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tutur Agus. (bro/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()











