SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Pemerintah Provinsi Kaltim sepakat memperkuat koordinasi pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan Nusantara.
Keputusan ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda pada Selasa, 24 Februari 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas masih ditemukannya perambahan kawasan hutan, pertambangan tanpa izin, hingga aktivitas sosial-ekonomi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan pendekatan pengelolaan kawasan kini memasuki tahap penindakan lebih terukur.
Kata dia, upaya preventif telah dijalankan sebelumnya akan dilengkapi dengan langkah hukum proporsional.
“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ucap Edgar juga selaku Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Dia mengungkapkan bahwa pengawasan mencakup sektor kehutanan, pertambangan tanpa izin, serta aktivitas sosial-ekonomi lainnya berpotensi mengganggu tata kelola kawasan.
Meski demikian, kata dia, Otorita IKN memastikan penindakan tidak dilakukan secara represif. Namun dia menegaskan, kebijakan tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah bermukim sebelum pembangunan IKN berjalan.
“Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial,” ujar mantan Kapolres Kutai Timur ini.
Dia menyebutkan salah satu fokus utama dalam penguatan pengawasan ini adalah menjaga komitmen konsep forest city, dengan target sekitar 65 persen wilayah IKN dipertahankan sebagai kawasan hutan.
Karena itu, Otorita IKN menilai perlindungan ruang hijau menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kota berkelanjutan.
Strategi yang disiapkan meliputi kemitraan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat guna mendorong aktivitas ekonomi yang legal dan ramah lingkungan.
Dukungan terhadap sinergi ini juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Dia mengingatkan agar setiap kebijakan penataan kawasan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting masyarakat,” kata Sri Wahyuni.
Melalui kolaborasi ini, Otorita IKN dan Pemprov berharap tata kelola kawasan Nusantara semakin solid, seiring komitmen menjadikan IKN sebagai kota masa depan berkelanjutan dan inklusif. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












