DaerahKriminalTNI/POLRI

Gadai Motor Istri, Suami di Samarinda Ditangkap Bersama Penadah 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan dalam keluarga yang melibatkan pasangan suami istri.

Seorang pria berinisial AP (25 tahun) ditangkap aparat penegak hukum setelah terbukti menggadaikan sepeda motor milik istrinya tanpa izin, dengan dalih membawa kendaraan tersebut ke bengkel.

Korban berinisial INS (33 tahun), seorang karyawan honor yang berdomisili di Jalan Lumba-Lumba, kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta akibat perbuatan suaminya tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AP.

“Unit Opsnal Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan terlapor AP pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA,” ungkap Kompol Adi pada Kamis, 23 Januari 2026.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WITA. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membawanya ke bengkel untuk diperbaiki. Namun, hingga berjam-jam kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung kembali.

Setelah didesak oleh korban, pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut bukan dibawa ke bengkel, melainkan telah digadaikan kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.

Tak terima perbuatan suaminya, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Samarinda Kota.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (34 tahun) yang diduga berperan sebagai penerima gadai atau penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut.

“Saat ini pelaku utama, penadah, serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Kapolsek Kompol IGN Adi Suarmita. (sam/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: