DaerahKriminalTNI/POLRI

Modus Transfer Palsu, Tiga Pelaku Penipuan Pembelian Motor Rp25,3 Juta Ditangkap

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar kasus penipuan pembelian sepeda motor dengan modus bukti transfer palsu.

Aksi kejahatan tersebut menyasar sebuah dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran Samarinda dengan total kerugian mencapai Rp25,3 juta. Tiga pelaku penipuan ditangkap petugas kepolisian.

Kasus ini bermula ketika salah seorang pelaku berinisial MA (25 tahun) menghubungi karyawan dealer untuk memesan satu unit sepeda motor Honda Scoopy secara tunai pada Sabtu, 20 Desember 2025,

Dalam proses transaksi, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengirimkan foto bukti transfer elektronik yang telah dimanipulasi seolah-olah pembayaran telah dilakukan secara lunas.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan bahwa korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah unit sepeda motor diserahkan, namun dana pembayaran tidak pernah masuk ke rekening dealer.

“Pelaku memanfaatkan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban. Setelah motor diserahkan, pelaku langsung membawa kabur unit tersebut,” beber Kapolsek AKP Aksarudin Adam.

Dalam menjalankan aksinya, MA tak bekerja sendiri. Pelaku mengarahkan rekannya berinisial EF (25 tahun) untuk datang langsung ke dealer dan mengambil sepeda motor dengan mengaku sebagai kerabat pemesan.

Kemudian motor hasil kejahatan tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan bantuan tersangka SO (23 tahun) yang berperan meyakinkan calon pembeli bahwa dokumen kendaraan dalam kondisi aman dan pembayaran telah tercatat di sistem dealer.

“Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka berbagi peran, mulai dari pemesanan, pengambilan unit, hingga penjualan kembali dengan memanfaatkan manipulasi data digital,” tutur Kapolsek AKP Aksarudin Adam.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka EF di kawasan Jalan KH Abul Hasan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk dua tersangka lainnya masing-masing MA dan SO di wilayah Jalan Rawa Sari, Samarinda.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini.

Para tersangka kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sam/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: