TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di area tambang PT KE, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk dua maling dengan barang bukti ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya solar di lokasi tambang PT KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama petugas keamanan perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, dua orang pelaku berhasil kami amankan di Pos Crossing area tambang,” ujar Abdillah, Rabu, 31 Desember 2025.
Dua pelaku masing-masing berinisial DH (25 tahun), yang diketahui sebagai pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, dan AAS (21 tahun), warga Loa Janan Ilir.
Dari tangan kedua pelaku itu, polisi menyita 42 jerigen berisi sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.
Modus yang digunakan yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan perusahaan ke dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan berlaku.
Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya,” harap Kapolsek Abdillah Dalimunthe. (tg/ute)
![]()












