DaerahDiskominfo KaltimNusantara

Pemprov Dorong Pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Provinsi Kaltim  mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Tepian I, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada Senin, 22 Desember 2025.

Sekda Sri Wahyuni bilang pembentukan forum kepatuhan masih dalam tahap proses administrasi, termasuk penyempurnaan unsur keanggotaan sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Forum ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim.

“Forum ini masih dalam proses. Unsur-unsurnya perlu kita lengkapi kembali agar penerapan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih luas. Seluruh yang hadir hari ini akan menjadi bagian dari forum kepatuhan ini,” tutur Sri Wahyuni.

Dia juga menegaskan, forum tersebut tak hanya berfungsi sebagai wadah pengumpulan data, tetapi juga memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Untuk ASN, PPPK, serta guru ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut telah berjalan dengan baik.

Namun perhatian serius masih diperlukan bagi tenaga kerja di luar skema ASN dan PPPK, termasuk tenaga kependidikan yang diangkat melalui dana BOS Daerah (BOSDA) yang belum sepenuhnya tercover jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tantangan ke depan adalah memastikan pekerja di luar ASN dan PPPK juga mendapatkan perlindungan. Apalagi pada 2026 kita akan menghadapi keterbatasan anggaran, sehingga diperlukan strategi yang tepat,” paparnya.

Sri Wahyuni menambahkan, Pemprov Kaltim telah memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta mendorong pembiayaan non-APBD untuk melindungi pekerja rentan. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong perusahaan, khususnya di sektor perkebunan sawit, agar memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Sektor jasa konstruksi turut menjadi perhatian. Pemprov Kaltim terus menggalakkan pemanfaatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Memang belum semua perusahaan melaksanakan, tetapi sudah ada yang mulai berjalan. Setiap tahun kita juga memberikan nominasi kepada pihak-pihak yang patuh,” ungkapnya.

Sekda juga menyoroti praktik baik di daerah, salah satunya Kabupaten Paser yang pada 2025 telah memberikan jaminan sosial bagi perangkat desa.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjamin perlindungan tenaga kerja.

Dalam pertemuan itu, Sri Wahyuni menekankan pentingnya pemanfaatan data pekerjaan fisik melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai dasar pemantauan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Data tersebut bersifat terbuka dan dapat digunakan untuk memastikan seluruh pekerja pada proyek fisik terlindungi.

“Kalau ada 30 pekerjaan fisik di satu OPD, maka seluruh penyedia wajib menjamin jaminan sosial para pekerjanya. Data ini real dan tidak bisa ditutupi,” tegasnya.

Dia menambahkan, OPD dengan porsi pekerjaan fisik besar seperti Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu menjadi fokus pengawasan.

Karena itu, Sekda meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan mekanisme dan panduan singkat bagi OPD yang tergabung dalam forum maupun OPD lain yang akan melaksanakan pekerjaan fisik.

Sri Wahyuni berharap Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera ditetapkan sehingga pada 2026 sudah memiliki program kerja yang jelas, termasuk target penerima upah dan peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim. (adp/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: