DaerahKriminalTNI/POLRI

Pria di Sandaran Ditangkap, Polsek Sangsaka Sita 8,62 Gram Sabu

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial AL ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah pedalaman Desa Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Tersangka bekuk oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang di Labuan Bilik RT 06 Desa Sandaran sekitar pukul 20.10 WITA.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari tokoh masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut sejak Rabu, 17 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Sangkulirang menurunkan tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Sudarmono melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tas selempang hitam bertuliskan Sport berisi satu poket sabu, timbangan digital, dan plastik klip,” beber Iptu Erik Bastian pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Dari hasil interogasi, kata dia, polisi kemudian menggeledah kamar rumah tersangka. Di lokasi itu, lanjut dia, petugas kembali menemukan tas kecil berwarna biru dongker yang berisi satu poket besar sabu-sabu beserta plastik klip.

Dengan demikian, total barang bukti disita berupa sabu seberat 8,62 gram, timbangan digital, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel merek Vivo, catatan penjualan narkotika, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Saat ini, tersangka AL telah ditahan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sandaran.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” ungkap Iptu Erik. (eq/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: