SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polsek Sangkulirang kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial AA, warga Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Benua Baru Ulu.
Penangkapan berlangsung di Jalan RA Kartini RT 005, Desa Benua Baru Ulu sekitar pukul 16.10 WITA pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Pelaku dibekuk lima hari setelah polisi menerima laporan pencurian dari salah satu warga.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Sukarjo, yang kehilangan uang tunai di rumahnya di Jalan Panglima Batur RT 011 sekitar pukul 03.25 WITA pada Senin, 8 Desember 2025.
“Korban awalnya mengecek rekaman CCTV dan melihat ada seseorang mencoba masuk lewat pintu depan. Karena gagal, pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang yang saat itu lupa dikunci,” ujar Iptu Erik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 15 Desember 2025.
Korban baru menyadari pencurian tersebut sekitar pukul 08.00 WITA. Kecurigaan muncul ketika ia melihat senter yang biasa diletakkan di depan televisi sudah berpindah ke dalam kamar. Setelah diperiksa, uang tunai yang disimpan di dalam tas telah raib.
Mendapat laporan tersebut, Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Benua Baru Ulu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AA tidak hanya beraksi di rumah korban. Ia juga mencuri uang tunai di Toko Sumber Etam, yang berlokasi di Jalan RA Kartini RT 005. Total kerugian dari dua lokasi itu ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, foya-foya di tempat hiburan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Iptu Erik Bastian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas hitam merek Proshop, satu celana pendek hijau merek Juice Ematic, satu kaos oblong putih merek Celcius, uang tunai Rp900 ribu, serta rekaman CCTV.
Menurut Iptu Erik, modus pelaku menyasar rumah dan pertokoan yang sepi pada malam hari. “Pelaku masuk lewat pintu yang tidak dikunci atau dengan merusak kawat besi toko,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menjelang Nataru, Kapolsek Iptu Erik Bastian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta saling menjaga keamanan lingkungan agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan,” ucap Erik. (eq/ute)
![]()












