DaerahNusantara

Pemda Dibolehkan Pungut Pajak Galian C Ilegal, Ini Kata Bupati Kutai Timur 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah membolehkan pemerintah daerah memungut pajak dari usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk galian golongan C Ilegal.

Hal ini menyusul terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengaku belum berani memungut pajak MBLB termasuk galian C ilegal, meski Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 telah memberi “lampu hijau”.

Ardiansyah menyatakan, hingga saat ini kewenangan itu masih belum diserahkan ke daerah. “Sampai saat ini saya juga belum tahu apakah sudah diserahkan ke daerah kewenangannya itu,” ucap Ardiansyah kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Rabu, 11 Desember 2025.

Padahal dalam Lampiran Permendagri pada halaman 30, memberi ruang kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak MBLB termasuk galian C ilegal. Sebab dalam aturan itu disebutkan pungutan pajak galian C ilegal bukan kategori objek pungutan liar.

Namun, Ardiansyah menegaskan belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan tersebut.

“Kalau kewenangannya masih mereka pegang, siapa yang berani? Sampai saat ini kewenangannya bukan di kabupaten,” tegasnya.

Terkait kewajiban pemerintah untuk membina dan memfasilitasi agar usaha MBLB dapat izin, Ardiansyah mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi.

“Mereka kesulitan karena biasanya cuma di kabupaten, sekarang harus ke pusat melalui provinsi. Ya, kita berikan rekom saja,” jelasnya.

Permendagri juga mengatur bahwa jika pengambilan MBLB dilakukan di luar kawasan eksplorasi sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka dalam rangka menjaga konservasi alam, Pemda bersama Forkopimda wajib menghentikan kegiatan dan melakukan penutupan lokasi.

“Itu wajib. Itu sudah menjadi aturan baku. Jadi kalau RTRW-nya tidak mengizinkan, bukan ruang untuk pengambilan galian, enggak boleh,” tegas Ardiansyah.

Disinggung mengenai informasi disampaikan pihak Pemerintah Desa Sangkima soal adanya aktivitas galian C di Kilo 9 jalan poros Sangatta-Bontang yang berada di kawasan hutan, Ardiansyah justru mempertanyakan siapa yang memberikan izin dan apakah Pemda punya kewenangan penindakan.

“Kalau misalnya ada gejala seperti itu lalu desanya melaporkan ke Pemda, ya mungkin kita laporkan saja ke pihak terkait,” ujarnya.

Berdasarkan Lampiran Permendagri itu disebutkan orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak sepanjang kegiatan orang pribadi atau badan dimaksud sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak meski yang bersangkutan belum memiliki izin.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) bukan merupakan objek pungutan liar,” bunyi Lampiran Permendagri tersebut.

Meski sudah bisa ditetapkan sebagai wajib pajak dan dapat dipungut pajak, otoritas pajak daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menertibkan kegiatan yang belum memiliki izin.

Khusus untuk tambang MBLB liar, Pemda berwenang memungut pajak MBLB dalam hal tambang liar dilaksanakan di kawasan eksplorasi. Suatu kawasan bisa ditetapkan sebagai kawasan eksplorasi melalui Perda RTRW.

Meski berwenang memungut pajak MBLB atas hasil dari tambang liar, Pemda berkewajiban untuk mempercepat proses penerbitan izin atas tambang dimaksud.

Dalam hal tambang liar berlokasi di luar kawasan eksplorasi, pemda bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) juga harus menghentikan pengambilan MBLB dan menutup tambang liar tersebut dalam rangka menjaga konservasi alam.

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari dalam ataupun permukaan bumi untuk dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.

Objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB tertentu seperti asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, obsidian, pasir, kerikil, tawas, belerang, dan lain-lain.

Dalam hal MBLB diambil untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualkan, pengambilan MBLB dimaksud bukanlah objek MBLB.

Pengambilan MBLB untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel/pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah juga bukan merupakan objek MBLB. (ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: