SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menggelar kegiatan membahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2025 berlangsung di aula BPK Perwakilan Kaltim di Kota Samarinda pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk melihat tindak lanjut hasil rekomendasi dilakukan oleh entitas pemeriksaan. Semua rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.
“Selanjutnya, BPK akan melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen tindak lanjut tersebut,” kata Suharyanto dalam kegiatan dihadiri Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Suharyanto bilang terdapat empat status di BPK setelah pemantauan. Status 1 selesai, status 2 belum selesai, status 3 belum bergerak sama sekali dan status 4 tidak bisa ditindaklanjuti karena alasan yang sah.
“Semua pemerintah daerah di Kaltim aktif melakukan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK. Hal ini terlihat dari rata-rata Kaltim yang mencapai 87,67 persen. Angka ini berada di atas rata-rata nasional di angka 75 persen,” beber Suharyanto dalam pertemuan itu.
Sejumlah daerah, kata dia, bahkan sudah berada di atas angka 90 persen. Seperti Bontang, Balikpapan, Berau dan Paser. Sedangkan perusahaan daerah dengan capaian di atas 90 persen seperti Bankaltimtara.
“Ini menunjukkan komitmen baik pemerintah daerah dan perusahaan daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut BPK RI,” puji Suharyanto.
Menurutnya, rekomendasi ini penting agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, sekaligus mendorong pelaporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan bahwa seluruh jajaran baik Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim telah berupaya keras untuk dapat memenuhi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan BPK.
Dia mengakui volume pemeriksaan di masing-masing kabupaten dan kota tidak sebanyak di provinsi. Meski demikian, Pemprov Kaltim akan terus bekerja keras agar persentase tindak lanjut hasil rekomendasi BPK bisa terus ditingkatkan.
Permasalahan lain yang dihadapi provinsi, ketika dilakukan pergeseran, masih ada saja personel yang belum mengetahui rincian rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti.
“Ini juga akan menjadi evaluasi kami, bagaimana memastikan setiap perangkat daerah mengetahui apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Sri Wahyuni.
Karena itu, dia mengusulkan agar kegiatan pemantauan ini bisa dilakukan lebih sering sehingga tindak lanjut rekomendasi BPK bisa dilakukan lebih baik lagi.
Sekda Sri Wahyuni lantas meminta agar kegiatan pemantauan seperti ini bukan per semester, tapi per triwulan. Hal itu menurutnya, agar seluruh personel lebih mudah memahami dan mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Mari gunakan waktu sebaik-baiknya, agar kita bisa segera melaksanakan tindak lanjut. Muaranya adalah akuntabilitas,” ujar Sri Wahyuni. (adpim)
![]()












